SUMBERJAYA - Untuk memberikan kesiapan serta keikutsertaan masyarakat dalam menyalurkan hak suara para Pemilukada, Pemilihan Gubernur dan Wakil, Provinsi Lampung dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) 27 Nopember 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai pasangkan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Sebagaimana terpantau di Pekon Way Petai, Kecamatan Sumberjaya. Petugas PPS berkeliling melakukan pemasangan atau penempelan pengumuman TPS. "Karena di Pekon Way Petai ada Delapan, Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga di dalam pemasangan pengumuman DPS kami pasang satu setiap TPS," terang Ketua PPS Way Petai Andi Ahdiansah.
Dijelaskannya, masa sanggah masyarakat terkait pengumuman DPS tersebut selama 10 hari terhitung dari hari pemasangan, setelah itu TPS mengadakan pleno terbuka untuk tahap berikutnya yakni pemasangan Daftar Pilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang kemudian dari tahapan itu baru masuk tahapan Daftar Pilih Tetap (DPT).
"Untuk Pekon Way Petai, berdasarkan DPS jumlah mata pilih sebanyak 4.077 Suara, namun karena sifatnya masih sementara dapat saja mengalami perubahan seperti halnya penambahan jika memang ada masyarakat yang belum terdata atau nanti adanya komplain dari DPS ini," tegasnya.
Sehingga pihaknya berharap kepada masyarakat terutama yang telah memiliki hak pilih untuk dapat melakukan pengecekan daftar pilih yang telah ditempel di masing-masing pemangku atau TPS tersebut.
"Dengan telah terpasangnya DPS ini kami berharap masyarakat betul-betul jeli untuk melihat atau mengecek nama masing-masing sehingga jika memang ada yang belum terdaftar atau masih mengalami kesalahan seperti penulisan nama dapat segera menginformasikan kepada petugas terdekat atau langsung ke PPS," ajaknya.
Pada kesempatan itu Andi juga menghimbau kepada petugas baik tingkat pemangku ataupun pekon, juga dapat memberikan sosialisasi selain daripada pengumuman yang dipajang sehingga masyarakat betul-betul tidak ada yang tidak sampai menyalurkan hak suara pada pemilihan gubernur dan wakil serta bupati dan wakil saat pemilu mendatang.
"Menyalurkan hak suara dalam pesta demokrasi merupakan hak wajib warga negara yang telah memiliki hak untuk menyalurkan hak suara karena itu mari kita saling mendukung untuk menyukseskan pesta demokrasi ini," tandasnya. *