Radar Lambar - Guna memudahkan perubahan identitas kependudukan setelah menikah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten setempat telah meluncurkan program Sakinah (selepas nikah identitas berubah).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pesbar, Murliana, S.Sos, M.Sc., mengatakan bahwa, program Sakinah itu telah diluncurkan sejak 1 November 2023 lalu, yang dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Disdukcapil dengan Kemenag Kabupaten Pesbar.
Program itu salah satunya untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi kependudukan terhadap masyarakat di Kabupaten Pesbar.
“Program Sakinah itu memudahkan perubahan identitas kependudukan setelah menikah, baik Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK),” katanya, Selasa (21 November 2023).
Dikatakannya, bagi masyarakat dalam hal ini pasangan calon pengantin (catin) yang hendak menikah dan akan mengurus perubahan identitas kependudukan itu cukup mudah yakni dengan mempersiapkan dokumen kependudukannya (KTP dan KK) masing-masing calon pengantin, kemudian diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di wilayahnya.
Setelah petugas KUA menerima dokumen kependudukan dari masing-masing calon pengantin itu, selanjutnya petugas KUA akan mengunggah melalui aplikasi Sai Batin (sistem informasi adminduk berbasis teknologi terintegrasi).
“Perubahan dokumen identitas kependudukan pasangan calon pengantin tersebut akan diterbitkan saat hari pernikahan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Pesbar, Hi. Helmi, S.Ag, S.Pd, M.M., melalui Kasi Bimas Islam, Irhamsyah, S.Th.I, M.H.I., mengatakan, Kemenag Pesbar sebelumnya memang telah menjalin MoU dengan Disdukcapil Pesbar mengenai program Sakinah tersebut, yang memang untuk membantu pelayanan perubahan administrasi kependudukan bagi pasangan calon pengantin.
Program tersebut tentu sangat membantu dan memudahkan masyarakat, bahkan sampai saat ini sudah banyak pasangan calon pengantin yang mengajukan dokumen identitas kependudukannya ke masing-masing KUA.
“Semua dokumen kependudukan itu nanti akan diserahkan setelah selesai akad nikah bersamaan dengan penyerahan buku akta nikah pengantin,” tandasnya.*