Radarlambar.bacakoran.co - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban yang harus di taati setiap pemilik kendaraan, setiap tahunnya.
Akan tetapi, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan oleh pemerintah dari objek PKB.
Seperti tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Inilah lima kendaraan yang bebas Pajak Tahunan
1. kereta api;
2. Kendaraan Bermotor yang dalam pemanfaatannya untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
3. Kendaraan Bermotor konsulat, kedutaan
perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak oleh Pemerintah.
4. Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan.
5. Kendaraan Bermotor yang dikuasai atau dimiliki, seperti oleh importir atau pabrikan yang hanya gunakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual belikan. (*)