Radarlambar.bacakoran.co - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat (Pesbar), berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Pekon Mandiri Sejati Kecamatan Krui Selatan, Senin 26 Agustus 2024.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Kasiyono S.E., M.H., mengatakan bahwa, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diamankan itu yakni IS (34) warga Payung Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
"Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 18 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 Wib, di Pekon Mandiri Sejati, Kecamatan Krui Selatan," katanya.
Lanjutnya, pelaku IS tersebut awalnya akan meminjam paksa cincin emas milik korban atas nama Novie Charolin untuk digadaikan, namun korban tidak memberikan cincin tersebut. Lalu pelaku marah dan memukul bagian mulut korban.
"Pelaku melanjutkan perbuatannya dengan mengambil paksa Handphone korban. Saat itu pelaku bersama korban langsung menuju sebuah konter Handphone di Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah, dan menggadaikan handphone korban dan meninggalkan korban di konter tersebut," jelasnya.
Masih kata dia, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Sat Reskrim Polres Pesbar dan Team Tekab 308 Presisi, pada Minggu 25 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 Wib, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di depan Kantor Pemkab Pesbar.
Kemudian pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi tersebut untuk mengamankan pelaku IS dan membawanya ke Mako Polres Pesbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku IS mengakui perbuatanya telah mengambil paksa cincin emas dan handphone milik korban.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tandasnya.(*)