KPU Lampung Barat Perpanjang Masa Pendaftaran, Peluang untuk

Jumat 30 Aug 2024 - 10:51 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlampung.co.id - Mengingat hanya satu pasang calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar, hingga batas waktu yang ditetapkan yakni pukul 23.59 Wib pada Kamis 29 Agustus 2024, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), memperpanjang masa pendaftaran hingga September.

Perpanjangan masa pendaftaran ini, sekaligus memberikan peluang kepada kandidat yang berniat untuk maju pada kontestasi politik lima tahunan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Perpanjangan masa pendaftaran Paslon tersebut, berdasarkan keputusan KPU, setelah hanya satu pasangan bakal calon, Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin (PM-MH) yang mendaftar.

Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, S.Kom., mengatakan, perpanjangan ini merupakan langkah untuk memastikan adanya lebih banyak kandidat yang berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Ia berharap perpanjangan waktu ini dapat dimanfaatkan,oleh calon lain yang ingin mendaftar sehingga Pilkada 2024 dapat diikuti oleh lebih banyak kandidat yang kompeten dan kredibel.

Dijelaskan, perpanjangan pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari dimulai Perpanjangan pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, dimulai dari Senin September hingga 4 September 2024.

"Pendaftaran dibuka pada pukul 08:00-16:00  pada hari pertama hingga kedua, sementara  pada hari terakhir pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23:59 WIB," ujarnya.

Lanjutnya, KPU akan melakukan sosialisasi lebih intensif untuk memastikan informasi mengenai perpanjangan ini tersebar luas, pihaknya akan  melakukan sosialisasi agar informasi ini diketahui oleh masyarakat, sehingga siapa pun yang berminat untuk maju dapat segera menyiapkan berkas persyaratan.

Untuk diketahui, KPU Lampung Barat telah membuka pendaftaran pada 27- 29 Agustus 2024, dan hanya Paslon PM-MH mencatatkan diri sebagai Paslon tunggal. (*)

Kategori :