Kapolsek Sekincau Ingatkan Kolaborasi dan Kamtibmas

Jumat 30 Aug 2024 - 22:55 WIB
Reporter : Edi
Editor : lusiana

BATUKETULIS - Kapolsek Sekincau Polres Lampung Barat menggelar Jum’at Curhat di Pekon Luas Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat, Jum’at 30 Agustus 2024.

Kegiatan rutin Polri yang dilaksanakan setiap hari Jum’at tersebut dipimpin Kapolsek Sekincau AKP Hi. Sahril Paison, S.H, M.H., didampingi Ps. Panit I Binmas Aiptu Fahrurrozi, Ps. Panit II Binmas Bripka Sharmelia, Ps. Panit II Intelkam Aipda Saut R Situmorang, Bhabinkamtibmas Pekon Luas Bripka Rahmad Sanjaya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Peratin Pekon Luas Mat Riadi S.Pd., Ketua LHP Mad Subinhar, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama.

Dalam sambutannya, Kapolsek Sekincau AKP Hi. Sahril Paison menyampaikan, pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

“Saya sebagai Kapolsek Sekincau ingin mendekatkan diri dengan masyarakat dan saya mengajak saudara-saudara sekalian untuk membuat kebaikan,” ucapnya.

Selain itu, kami meminta masukan tentang pelayanan Polri kepada masyarakat sehingga benar-benar menjadi contoh tauladan.

“Saya sarankan dan menghimbau kepada masyarakat Pekon Luas khususnya untuk mentaati hukum, aturan serta senantiasa memupuk jiwa sosial dalam bernegara serta bermasyarakat,” pintanya.

“Kemudian saat ini kita sedang masa panen raya kopi, untuk itu saya mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan,” tandasnya.

Dalam kegiatan Jum’at Curhat, Sahril Paison membuka sesi tanya jawab kepada masyarakat.

Saat sesi tanya jawab Lekat Riswan menanyakan dalam pembuatan SKCK apa saja yang harus dilengkapi dan dimana kami bisa membuatnya.

Menanggapi hal tersebut, AKP Sahril Paison menerangkan bahwa pembuatan SKCK bagi yang telah memiliki dokumen sidik jari dapat dibuat di Polsek, namun apabila belum maka pemohon diwajibkan untuk ke Polres agar lebih dulu membuat dokumen sidik jari dengan persyaratan yang harus dilengkapi meliputi fotocopy KTP/SIM, kartu keluarga, akta kelahiran, pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar, serta formulir pendaftaran SKCK yang disediakan di kantor polisi serta dokumen disik jiri.*

Kategori :