10 SPBU-Pertashop Telah Ditera Pemkab

Selasa 03 Sep 2024 - 20:37 WIB
Reporter : Lusiana Purba

BALIKBUKIT - Dari 26 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan Pertashop di Kabupaten Lampung Barat, hingga kini sudah ada 10 SPBU dan Pertashop yang telah dilakukan tera ulang oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag).

“Sudah ada 10 SPBU dan Pertashop yang sudah dilakukan tera ulang, sedangkan yang lainnya belum ditera karena masa berlakunya belum habis,” ujar Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Tri Umaryani, S.P, M.Si., 3 September 2024.

 Menurut dia, tera ulang di SPBU dilaksanakan setiap tahun karena masa berlakunya hanya satu tahun sehingga bagi pihak pengelola SPBU yang masa berlakunya hampir habis agar mengajukan kepada pemerintah untuk dilakukan tera ulang. “Kegiatan tera ulang tersebut dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen agar mendapatkan takaran yang pas sesuai ketentuan dan perundang-undangan,” ungkap Tri Umaryani.

Lebih jauh dia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Penerapan UU RI nomor 2 tahun 1981 tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan pemakaian UTTP. “Untuk mendapatkan alat ukur,takar, timbang dan perlengkapannya   (UTTP) yang ukurannya benar, tepat dan teliti maka harus dilakukan tera/tera ulang oleh pegawai yang berhak pada bidang yang menangani Metrologi Legal. Dan untuk Kabupaten Lampung Barat, sudah ada pegawai di Diskopdag yang memiliki keahlian di bidang Metrologi Legal,” ujar dia.

Lanjut Tri Umaryani, tujuan tera/tera ulang adalah melindungi konsumen, menjamin kebenaran dalam pengukurun serta menciptakan kepastian hukum alat UTTP. “Mengurangi takaran, menghilangkan kepercayaan konsumen. Jadi bagi pihak pengelola SPBU dan Pertashop yang masa berlakunya hampir habis agar mengajukan kepada pemerintah daerah agar dilakukan tera ulang,” pungkas dia. (lusiana)

Kategori :