Bacakoran.radarlambar.co – Pemerintah Pusat terus menunjukan keseriusannya dalam memberantas praktek perjudian yang merambak ke berbagai kalangan. Terbukti, hingga 1 September 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia (RI) telah memblokir sebanyak 3,3 Juta konten judi online.
Dikutip dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta pada Rabu 4 September 2024. Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa dengan membangu kerjasama dari berbagai pihak, pemblokiran terhadap akses judi online berhasil dilaksanakan.
“Dengan menjalin kerjasama khusus dari berbagai pihak, per 1 September kami sudah lakukan pemutusan akses pada lebih dari 3.367.632 konten judi," kata Budi Arie.
Menurutnyam Kemenkominfo telah melakukan pengendalian dan penanganan konten khususnya perjudian sebanyak 3,3 juta konten negatif pada kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.
Dalam paparannyam ia juga mengutip laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menerangkan bahwa pada tahun 2023 perputaran uang dari aktivitas judi online tembus mencapai 327 triliun. Sehingga, ia menilai apabila pemerintah tidak mengambil langkah tegas maka di tahun 2024 diproyeksikan dapat mencapai Rp 900 triliun.
“Judi online ini eksponensial karena di tahun 2017 baru Rp 2 triliun. Bisa kita Bayangkan dalam 6 tahun sudah meningkat sampai 150 kali. Sehingga, jika kita tidak berbuat apa-apa bisa sampai Rp 900 triliun total perputaran uang,”jelasnya.
Berkat berbagai langkah yang dilakukan, dalam setahun terakhir data PPATK melaporkan ada penurunan signifikan hampir 50% terhadap situs judi online di tahun 2024 ini. Serta ada penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sebesar Rp 34,49 triliun.
“Menyikapi judi online ini, Kominfo akan terus melakukan koordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia (BI) untuk mengawasi dan memantau transaksi,"ujar Budi Arie.
Selain itu, semua lembaga atau penyelenggara sistem elektronik (PSE) juga telah diminta membuat pakta integritas yang menyatakan tidak memfasilitasi praktek judi online di sistem elektronik. Dengan begitu, apabila diketahui terlibat, maka akan dicabut tanda daftar PSE-nya.
Begitupun dengan operator pinjaman online (pinjol) yang terafiliasi dengan judi online.
Kemudian pihaknya akan terus melakukan koordinasi secara intensif dengan pihak OJK dan tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dengan penutupan aplikasi pinjaman online.
“Karena Judi online ini benar-benar merusak ekonomi negara, masyarakat, dan ekonomi keluarga. Sudah terlalu banyak rumah tangga yang mengalami perceraian akibat judi online. Sehingga, dalam pemberantasan judi online ini tidak boleh setengah-setengah, harus terus konsisten karena merusakan ekonomi,”tegasnya.