Hari Ini, Jatuh Tempo Pelunasan PBB-P2 Tahun 2024

Plt. Kepala Bapenda Ir. Okmal, M.Si, --

BALIKBUKIT -  Jatuh tempo pelunasan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Lampung Barat hari ini, Senin 30 September 2024 dan jika tidak dilunasi maka siap-siap kecamatan dan perusahaan akan dikenakan denda 2 persen/bulan.

“Besok (hari ini’Red) jatuh tempo pelunasan PBB, jadi kita berharap kepada camat untuk segera melunasi,” tegas Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir. Okmal, M.Si., Minggu 29 September 2024.

 Dijelaskannya,  jika sampai batas jatuh tempo pihak kecamatan dan provider tidak melunasi PBB-P2 maka akan dikenakan denda 2 persen per bulan dari jumlah tunggakan yang tersisa.  “Untuk PBB ini setiap tahunnya memang belum pernah tercapai 100 persen tepat waktu sesuai dengan jatuh tempo yang ditetapkan, tetapi diakhir tahun selalu terealisasi 100 persen,” kata dia.

Lanjut dia, target PBB Kabupaten Lampung Barat tahun 2024 sebesar Rp5 miliar lebih namun hingga Jumat 27 September 2024 baru terealisasi Rp3 miliar lebih. Adapun realisasi PBB per kecamatan yaitu  Kecamatan Balikbukit 59,57 %, Kecamatan Sukau 35,89%, Kecamatan Lumbokseminung 78.25%, Kecamatan Sumberjaya 73,62%, Kecamatan Kebuntebu 72,80%, Kecamatan Waytenong 44,42%, Kecamatan Airhitam 100,00%, Kecamatan Belalau 24,94%, Kecamatan Batuketulis 46,61%, Kecamatan Sekincau 71,69%, Kecamatan Pagardewa 50,78%, Kecamatan Batubrak 69,10%, Kecamatan Suoh 30,63%, Kecamatan Bandarnegeri Suoh 52,36 %, serta Kecamatan Gedungsurian 45,25%.

Sementara untuk perusahaan yaitu menara baru terealisasi 61,34%, PLTA 100%, PLN 100%, Lampung Hydroenergi 100 % serta PT. Tiga Oregon Putra 100%. “Terkait PBB ini, kita sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh kecamatan dan pihak perusahaan. Jadi kita berharap adanya kerjasamanya dari kecamatan dan perusahaan supaya segera melunasi sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” tutupnya. (lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan