Tidak Semua Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak

Foto: Keterangan Pers Menko Perekonomian Airlangga Hartarto --

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah memperpanjang kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta hingga tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.

Namun, tidak semua pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta mendapat fasilitas bebas pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025, insentif hanya berlaku bagi pekerja di sektor padat karya, meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya. Skema ini mencakup karyawan tetap maupun kontrak.

Pemerintah menargetkan 1,7 juta pekerja padat karya sebagai penerima manfaat dengan alokasi anggaran Rp800 miliar pada 2025. Kebijakan yang semula berakhir pada 31 Desember 2025 diperpanjang hingga 2026.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan sektor pariwisata ke dalam daftar penerima. Mulai kuartal IV 2025, sekitar 552 ribu pekerja pariwisata dengan gaji di bawah Rp10 juta akan dibebaskan dari pajak selama tiga bulan, dengan anggaran Rp480 miliar.

Secara total, insentif bebas pajak ini diperkirakan dinikmati oleh 2,2 juta pekerja dari sektor padat karya dan pariwisata.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan