PPS Sukapura Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota KPPS
PENGUMUMAN: Petugas PPS Pekon Sukapura menempelkan pendaftar KPPS di balai pekon.-Foto Dok---
SUMBERJAYA - Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat, Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), melakukan tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS pekon setempat, Senin 30 September 2024.
Ketua PPS Sukapura Afip Nurdiansah mengatakan, pihaknya menyampaikan rasa syukur dalam proses pendaftaran yang dibuka dari Tanggal 17 hingga 28 September, anggota KPPS diikuti banyak peminat dengan jumlah 48 pendaftar, terdiri dari 24 Calon Anggota KPPS Laki-laki dan 24 Calon Anggota KPPS Perempuan.
Sementara yang menjadi kebutuhan anggota PPS di pekon tersebut, terdiri dari enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah anggota setiap TPS nya sebanyak 7 orang KPPS. Artinya dari 48 pendaftar yang akan diterima sebanyak 42 orang.
"Sekarang ini kami sedang melakukan verifikasi usulan dan tanggal 5 sampai dengan 7 Oktober mendatang akan diumumkan ke 42 anggota KPPS," terangnya.
Terkait dengan terus dilakukannya persiapan proses Pilkada yang akan dilaksanakan 27 November mendatang, Afip Nurdiansyah, mengajak seluruh masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih untuk datang ke TPS dihari pencoblosan.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dapat langsung melapor Ke PPS Pekon Sukapura dengan membawa Foto Copy KK dan E-KTP. Untuk dilakukan proses pendataan daftar pilih.
"Yang belum terdaftar untuk tidak berkecil hati tidak bisa menyalurkan hak suara karena petugas pemilu membuka kesempatan seluas-luasnya sebab menyalurkan hak suara adalah kewajiban dalam menentukan masa depan bangsa," tandasnya. (rinto/nopri)