PWNU Keluarkan SE, Ingatkan Pentingnya Partisipasi Politik Aktif

--

BALIKBUKIT - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 097/PWNU/A.II/X/2024 pada Selasa 1 Oktober 2024, yang ditujukan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota NU di provinsi tersebut.

Surat edaran ini bertujuan memberikan pedoman politik bagi warga NU dalam menjaga integritas organisasi dan mengembangkan budaya politik yang sehat serta bertanggung jawab, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.

Dokumen resmi ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh penting di PWNU, antara lain KH. Shodiqul Amin (Rais Syuriyah), KH. A. Ma’sum Abror, M.Pd.I. (Katib), Dr. H. Puji Raharjo, M.Hum. (Ketua Tanfidziyah), dan H. Hidir Ibrahim, M.Si. (Sekretaris).

Dalam surat edaran tersebut, PWNU menegaskan pentingnya seluruh warga dan pengurus NU di semua tingkatan untuk menjadikan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” sebagai acuan dalam menjalankan aktivitas politik masing-masing.

Pedoman ini, yang pertama kali diputuskan dalam Muktamar ke-28 NU pada tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta, tetap relevan dalam menghadapi dinamika politik saat ini.

PWNU Lampung menekankan bahwa pedoman ini harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh Ketua Lembaga, Badan Otonom, Pengurus Cabang, serta Majelis Wakil Cabang se-Provinsi Lampung. Pimpinan diharapkan menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan edaran ini paling lambat 15 Oktober 2024.

Dalam surat edaran ini, Ketua Tanfidziyah PWNU Provinsi Lampung, Dr. H. Puji Raharjo, M.Hum., menekankan pentingnya partisipasi aktif warga NU dalam proses politik, dengan tetap menjaga agar NU sebagai Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah tidak terjerumus ke dalam politik praktis. “Warga NU diharapkan tetap berpartisipasi dalam politik secara aktif dan bertanggung jawab. Namun, perlu diingat bahwa NU terikat pada Khitah, yang menegaskan NU sebagai organisasi keagamaan dan sosial, bukan alat politik praktis. Penting bagi kita untuk menjaga jati diri Jam’iyah dari intervensi politik yang dapat merusak nilai-nilai luhur yang kita junjung,” ujar Puji Raharjo.

Ia juga menekankan bahwa semangat ini perlu dipertahankan agar kontribusi NU dalam pembangunan bangsa tetap terjaga tanpa mengorbankan prinsip-prinsip Khitah yang telah menjadi landasan perjuangan NU sejak awal berdirinya.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, PWNU Provinsi Lampung berharap dapat menjaga jati diri Nahdlatul Ulama sebagai organisasi yang mengedepankan prinsip-prinsip ajaran agama dan nilai-nilai kebangsaan, sekaligus menjaga keutuhan Jam’iyah Nahdlatul Ulama di tengah situasi politik yang dinamis.

Sementara, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Lampung Barat, KH Imam Syafi'i, menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran ini. “Lampung Barat siap mematuhi SE tersebut, tidak ada masalah,” ujarnya singkat.

Kesiapan ini menunjukkan komitmen PWNU di daerah untuk menerapkan pedoman yang telah ditetapkan, menjaga integritas organisasi sambil aktif berpartisipasi dalam proses politik.

Beberapa poin penting dalam surat edaran ini mencakup :

1. Seluruh pengurus NU yang terdaftar sebagai Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah akan dinyatakan nonaktif secara otomatis sejak penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum.

2. Pengurus yang tergabung dalam Tim Pemenangan atau Tim Sukses juga akan dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan oleh masing-masing tim.

3. Pengurus yang masuk dalam daftar calon atau tim pemenangan dilarang menggunakan jabatan NU secara formal dalam aktivitas kampanye.

4. Aturan khusus berlaku bagi Rais atau Ketua yang terlibat, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2022 serta Nomor 10 Tahun 2023.

5. Proses penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Perkumpulan Nomor 11 Tahun 2023. (edi/lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan