Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Pesisir Barat Libatkan Masyarakat
Ketua Bawaslu Pesisir Barat Abd Kodrat S-Foto Dok---
PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) minta semua lapisan masyarakat di Kabupaten setempat agar tetap berperan aktif dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H., M.H., mengatakan, dalam hal pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar tidak lepas dari peran serta masyarakat. Mengingat, petugas pengawas dalam Pilkada di Kabupaten Pesbar juga jumlahnya terbatas. Baik yang ada di tingkat Kabupaten, Kecamatan, hingga Pekon, dan juga akan ada pengawas di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Sehingga, dengan kondisi keterbatasan petugas dalam pengawasan dilapangan itu, peran serta lapisan masyarakat sangat diharapkan,” katanya.
Karena itu, lanjutnya, selama tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar dalam hal pengawasan terhadap dugaan pelanggaran Pilkada 2024 bisa lebih maksimal. Namun, Bawaslu Pesbar juga tetap akan memfokuskan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran. Untuk itu, peran serta semua pihak dalam upaya pencegahan juga cukup penting.
“Dengan adanya upaya pencegahan yang maksimal, mudah-mudahan situasi Pilkada di Kabupaten Pesbar bisa berlangsung aman dan lancar, artinya semua tindak pelanggaran bisa dicegah,” jelasnya.
Masih kata dia, mengenai penambahan petugas pengawas salah satunya terkait dengan calon anggota Pengawas TPS saat ini juga masih berjalan. Dimana setiap TPS di Kabupaten Pesbar ini akan ada satu orang pengawas TPS. Sedangkan, jumlah TPS Pilkada 2024 tersebut sebanyak 293 TPS, artinya yang dibutuhkan untuk pengawas TPS itu nanti ada 293 orang. Mudah-mudahan nanti juga dapat melakukan pengawasan yang maksimal di setiap TPS.
“Sesuai dengan tugas dan fungsinya, kita berharap semua calon anggota Pengawas TPS yang terpilih bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan maksimal sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Pesbar,” pungkasnya.(yayan/*)