BPKD Rekomendasikan 69 Pekon ke KPPN Liwa

0612--

BALIKBUKIT - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lampung Barat hingga kini telah merekomendasikan 69 pekon dari 84 pekon reguler ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa guna dilakukan pencairan dana desa (DD) tahap III.

”Sejauh ini kita telah merekomendasikan 69 pekon ke KPPN Liwa,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si., Selasa (5/12).

Dijelaskannya, setelah pihaknya merekomendasikan ke KPPN maka pihak KPPN akan melanjutkan proses ke pemerintah pusat dan nanti pemerintah pusat yang akan langsung mentransfer dananya kerekening pekon sesuai dengan usulan yang disampaikan ke pemerintah pusat. 

”Kita hanya sebatas merekomendasikan ke KPPN, terkait dananya sudah masuk kerekening kas pekon atau belum itu pekon yang tahu,” tegas dia.

Lanjut dia, untuk penyaluran DD yaitu dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas pekon (RKP), sehingga tidak melalui kas daerah.

”Apakah dananya telah cair atau belum, pihak pekon yang tahu karena dana yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut langsung disalurkan ke rekening kas pekon. Kami (BPKD) hanya merekomendasikan ke KPPN,” uar dia.

Sekadar diketahui, dalam rangka percepatan penyerapan untuk pencairan DD tahap III untuk Pekon Reguler tahun 2023. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat telah mengirimkan surat kepada 15 camat di kabupaten setempat terkait penyampaian usulan pencairan DD tahap III.

Di dalam surat Nomor414/142/III.13/2023 itu, para camat agar memerintahkan perangkat pekon yang membidangi untuk melakukan desk bersama untuk perekaman laporan realisasi DD tahap II untuk Pekon Reguler tahun anggaran 2023 dan laporan stunting tahun anggaran 2022 tempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon setiap jam kerja.

Selain itu, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing-masing untuk mengajukan usulan pencairan DD Tahap III 20 % untuk Pekon Reguler dan usulan Tambahan DD tahun anggaran 2023.

Adapun persyaratan untuk mengajukan pencairan DD Tahap III yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000, rencana anggaran belanja (RAB) tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DD Tahap III untuk Pekon Reguler 20 %.

Kemudian, laporan realisasi DD Tahap II 40% untuk reguler 2023, laporan realisasi fisik/pembangunan Tahap II 2023 yang sudah di verifikator oleh TPPD (Tenaga Pendamping Desa Profesional), serta laporan stunting tahun 2022 untuk Pekon Reguler serta tanda bukti setor pajak sampai dengan tahun 2023. (lusiana) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan