Wakil Ketua DPR Dede Yusuf Dorong Pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Tanah
Dedi Yusuf. Foto Hotfokus--
Pendukung tersebut bisa berupa oknum kepala desa, pengacara, pejabat pembuat akta tanah, notaris, maupun pihak lain seperti organisasi makelar tanah. Untuk memberantas mafia tanah, Nusron berencana menggelar rapat koordinasi khusus dengan Jaksa Agung, Kapolri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kementerian ATR akan menginisiasi proses pemiskinan terhadap mafia tanah dalam rakor tersebut.
Nusron menambahkan bahwa ia tidak puas jika mafia tanah hanya dikenakan delik pidana umum. "Jika melibatkan aparat negara atau penyelenggara negara, maka deliknya akan menjadi tindak pidana korupsi. Namun, jika memungkinkan, kami juga ingin memasukkan delik pencucian uang agar ada efek jera," tuturnya. (*)