Kasus Guru Supriyani, Kasi Pidum Kejari Konsel Dicopot, Kejati Sultra Bentuk Plh Baru

Andi Gunawan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel), kini dinonaktifkan dari jabatannya. Foto IST--

Radarlambar.bacakoran.co - Kontroversi seputar penanganan kasus guru honorer Supriyani berbuntut panjang. Andi Gunawan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel), kini dinonaktifkan dari jabatannya. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pun segera menunjuk Nadjamuddin Arifin sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidum Kejari Konsel untuk sementara waktu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, menjelaskan bahwa meskipun Andi Gunawan masih tercatat sebagai Kasi Pidum, ia saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Kejati Sultra terkait penanganan perkara Supriyani.

Ia memmebnarkan Andi Gunawan masih menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Konsel. Hanya saja dia sedang menjalani pemeriksaan internal yang berkaitan dengan kasus ini," ujar Dody .

Proses Pemeriksaan dan Penarikan Sementara 

Dody menambahkan bahwa penarikan sementara Andi Gunawan ke Kejati Sultra bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan. Tujuannya agar proses pemeriksaan bisa berjalan lancar tanpa harus bolak-balik dari Konawe Selatan ke Kendari. Penarikan tersebut telah berlangsung sejak minggu lalu.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Anang Supriatna, juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan internal terkait penanganan kasus yang melibatkan guru Supriyani. Meskipun demikian, Anang menegaskan bahwa saat ini fokus utama Kejati Sultra adalah memastikan proses peradilan Supriyani berjalan dengan adil dan transparan.

Kasus Supriyani: Dari Restorative Justice hingga Dugaan Permintaan Uang

Kasus Supriyani, yang terjerat masalah hukum setelah dituduh menganiaya muridnya, telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo. Namun, beberapa isu kontroversial mencuat, salah satunya adalah dugaan adanya permintaan uang oleh oknum jaksa yang menangani kasus tersebut. Salah satu dugaan yang beredar adalah permintaan uang senilai Rp15 juta untuk proses penangguhan penahanan.

Isu ini mencuat dalam persidangan pada Senin (4/11/2024), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, mengenai dugaan tersebut. Rokiman, yang sebelumnya menjadi perantara mediasi antara Supriyani dan Aipda WH (orang tua korban), membantah adanya permintaan uang.

"Saya tidak pernah mendengar adanya permintaan uang sebesar itu," tegas Rokiman saat dimintai keterangan oleh JPU.

 

Meskipun demikian, dalam sidang sebelumnya, pengacara Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan bahwa setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, sempat ada permintaan uang dari pihak kepolisian untuk menangguhkan penahanan, dengan jumlah sekitar Rp2 juta. Uang tersebut, menurut Andri, telah diserahkan melalui perantara, yakni Kepala Desa.

Ketika kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe, Andri menambahkan bahwa Supriyani kembali diminta sejumlah uang oleh oknum jaksa untuk menghindari penahanan. Saat itu, kata dia, pihak dari perlindungan anak menghubungi Supriyani serta memberitahukan bahwa pihak kejaksaan meminta Rp15 juta agar Supriyani tidak ditahan. Namun, Supriyani mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.

Langkah Kejati Sultra dalam Mengawal Proses Hukum

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan