Pemerintah Tegas Larang Penjualan iPhone 16 dan Google Pixel di E-Commerce

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso. Foto/Net--

Pemerintah Indonesia telah menyediakan tiga opsi bagi produsen perangkat untuk memenuhi ketentuan TKDN, yaitu melalui kegiatan manufaktur, perangkat lunak, atau investasi. 

Sementara Apple telah memilih jalur investasi untuk memenuhi ketentuan TKDN, mereka belum merealisasikan komitmen tersebut, sehingga iPhone 16 belum mendapatkan sertifikat TKDN.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan