Pemerintah Tegas Larang Penjualan iPhone 16 dan Google Pixel di E-Commerce

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso. Foto/Net--

Radarlambar.bacakoran.co-Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap platform e-commerce yang kedapatan menjual ponsel iPhone 16 dan Google Pixel.

Hingga saat ini, penjualan kedua ponsel tersebut di Indonesia masih dilarang, karena perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang diperlukan untuk produk yang dijual di pasar lokal.

"Jika ada yang melanggar, kami akan memberi peringatan. Tindakan akan kami lakukan sesuai kebutuhan," ujar Budi saat kunjungan di Cikupa, Tangerang, Banten, pada Selasa (5/11/2024).

Kementerian Perdagangan telah melarang dengan tegas e-commerce untuk memasarkan iPhone 16 dan smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet (GOOGL.O). 

Apabila ditemukan platform yang menjual model ponsel tersebut, Budi menjelaskan, pihaknya akan mengerahkan tim untuk memeriksa apakah ponsel tersebut masih tersedia di situs e-commerce.

"Tim kami akan melakukan pengecekan, dan jika diperlukan, kami akan turun langsung," tegasnya.

Sebelumnya, Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, menyatakan bahwa pemblokiran penjualan kedua ponsel tersebut bertujuan untuk menjaga keadilan bagi semua investor di Indonesia.

Kedua perusahaan ini belum memenuhi kewajiban untuk memasarkan produk dengan kandungan lokal sebesar 40%.

"Kami ingin memastikan adanya keadilan bagi semua investor di Indonesia," ungkap Febri, seperti dikutip oleh Reuters, pada Minggu (3/11/2024).

Ia menambahkan bahwa produk Google tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan sehingga tidak bisa dijual di Indonesia.

Google sendiri mengonfirmasi bahwa ponsel Pixel-nya tidak didistribusikan secara resmi di Indonesia. 

Sementara itu, perwakilan dari Tokopedia melaporkan bahwa produk Pixel dan iPhone 16 sudah dihapus dari platform mereka, dan kedua ponsel tersebut juga sudah tidak terlihat di Shopee. 

Febri menginformasikan bahwa konsumen masih bisa membeli ponsel Google Pixel di luar negeri, asalkan mereka memenuhi kewajiban pajak yang berlaku, dan pemerintah mempertimbangkan kemungkinan untuk mematikan ponsel yang dijual secara ilegal.

Larangan ini diberlakukan setelah pengumuman sebelumnya mengenai pemblokiran penjualan iPhone 16 di Indonesia yang juga disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap aturan kandungan lokal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan