Jokowi Mulai Terima Uang Pensiun dari TASPEN, Segini Besarannya..
TASPEN menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Foto/Net--
Radarlambar.bacakoran.co- PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) telah memberikan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Penyerahan manfaat ini dilakukan oleh Direktur Operasional TASPEN, Ariyandi, bersama Direktur Keuangan Rena Latsmi Puri, dan Direktur Compliance & Control Bank Mandiri Taspen, Resi Lora, pada Rabu (6/11) di Surakarta, Jawa Tengah.
Presiden Jokowi menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan TASPEN yang dinilainya responsif dan cepat. "Saya mengapresiasi layanan jemput bola yang diberikan oleh TASPEN. Layanannya cepat, terima kasih atas komitmen TASPEN dalam memberikan pelayanan terbaik," ujar Jokowi.
Besaran manfaat Program Pensiun dan THT bagi Jokowi diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1981 dan UU No. 7 Tahun 1978. Berdasarkan Pasal 6 ayat 2, Jokowi berhak atas pensiun seumur hidup setara 100 persen dari gaji pokok terakhirnya yang mencapai Rp30,2 juta, lebih tinggi dibandingkan gaji tertinggi PNS sebesar Rp5 juta.
Pembayaran manfaat pensiun kepada Jokowi dimulai sejak 1 November 2024 dan akan disalurkan tiap bulan melalui rekening Bank Mandiri TASPEN.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyatakan bahwa pemberian manfaat ini adalah penghargaan atas dedikasi dan kepemimpinan Jokowi selama menjabat sebagai Presiden.
"TASPEN berharap dana pensiun ini dapat mendukung masa pensiun Bapak Joko Widodo agar tetap nyaman dan tenang. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pensiunan yang telah berjasa bagi bangsa," ujar Henra.
Selain manfaat pensiun bulanan, TASPEN juga memberikan manfaat tambahan seperti Pensiun ke-13, THR, Program Pensiun Terusan, dan manfaat lain bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia.(*)