Kepala Perangkat Daerah Diminta Optimalkan Pemungutan Pajak dan Retribusi
RAKOR_Bapenda Lampung Barat menggelar rapat evaluasi PAD Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Aula Kagungan pada Kamis 7 November 2024-Foto Dok---
BALIKBUKIT - Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Lampung Barat diminta untuk lebih mengoptimalkan upaya pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi tanggungjawab masing- masing Perangkat Daerah. Hal itu diungkapkan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Wasisno Sembiring, S.E. M.P, pada saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2024 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Aula Kagungan Setdakab Lampung Barat, pada Kamis 7 November 2024.
Begitu juga dengan camat yang sampai saat ini belum melunasi PBB agar lebih mengintensifkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. “Saya juga menekankan kepada perangkat daerah agar meningkatkan kerjasama dalam rangka upaya peningkatan PAD,” tegas dia
Dijelaskannya, sampai saat ini realisasi PAD di Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp59,27 miliar lebih atau 85.58 persen dari target Rp69,26 miliar lebih. Dari capaian tersebut realisasi retribusi daerah baru mencapai 58,67 persen dari target tahun 2024. “Rendahnya pencapaian retribusi ini disebabkan karena ada beberapa jenis retribusi yang pencapaiannya masih dibawah 50 persen. Jadi saya mengharapkan hal ini agar menjadi perhatian yang serius bagi kepala Perangkat Daerah penanggungjawab retribusi, mengingat akhir tahun anggaran 2024 hanya menyisahkan waktu kurang dari dua bulan lagi,” tegas Wasisno.
Masih kata dia, selain adanya pembatasan pemungutan jenis retribusi daerah, Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 juga memberikan peluang kepada Perangkat Daerah untuk lebih mengoptimlakan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah. UU tersebut memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemungutan jenis pajak baru yang cukup potensial, yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Adanya Opsen PKB dan Opsen BBN-KB, lanjut Wasisno, secara langsung berdampak pada APBD Kabupaten Lampung Barat. Dampak yang langsung terasa adalah penurunan pendapatan daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi yang cukup besar. “Hal ini tentunya harus kita antisipasi dengan upaya optimalisasi penerimaan dari Opsen PKB dan Opsen BBN-KB. Jadi dengan kata lain Opsen PKB dan Opsen BBN-KB adalah tantangan sekaligus peluang bagi Pemerintah Daerah untuk dapat meningkatkan kemandirian sekaligus mengurangi ketergantuangan kita terhadap DBH Provinsi,” tegas dia.
“Untuk itu, diperlukan kerjasama dari semua pihak dalam upaya mengoptimalkan pemungutan Opsen PKB dan BBN-KB,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Drs. Daman Nasir, M.P., dalam laporannya mengatakan, maksud dan tujuan digelarnya Rakor PAD Tahun 2024 yaitu untuk evaluasi pelaksanaan realisasi PAD tahun anggaran 2024, serta mensosialisasi pelaksanaan Opsen PKB dan BBN-KB .
“Target PAD Lampung Barat tahun ini sebesar Rp69,26 miliar lebih atau naik sebesar Rp3,90 miliar lebih dari target murni tahun 2023 sebesar Rp65,35 miliar lebih,” kata dia.
Dari target tersebut, kata Daman, realisasi PAD sampai saat ini adalah Rp59,27 miliar lebih, dengan rincian pajak daerah target Rp15,57 miliar lebih namun telah terealisasi Rp12,98 miliar lebih (83,43%), retribusi daerah target Rp2,35 miliar lebih telah terealisasi Rp1,38 miliar lebih (58,67%), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan/bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD target Rp5,85 miliar lebih namun telah terealisasi Rp5,85 miliar lebih (100%), serta lain lain PAD yang sah target Rp45,48 miliar lebih namun baru terealisasi Rp39,04 miliar lebih (74,27%).
Pada pertemuan Rakor ini, pihaknya juga telah mengundang Kepala UPTD Bapenda Provinsi Lampung Wilayah XIV Lampung Barat untuk memberikan gambaran yang komprehensif tentang pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan beserta opsennya yang akan diterapkan di tahun depan. “Kami berharap dengan adanya penjelasan tentang PKB dan BBN-KB beserta Opsen pajaknya, menjadi acuan kita untuk dapat mengoptimalkan pemungutan Opsen PKB dan BBN-KB pada tahun yang akan datang,” pungkas dia. (lusiana)