MenPAN-RB Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Harus Berdasarkan Kompetensi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini./Foto:dok/net--

Radarlambar.Bacakoran.co – Pemerintah terus mempercepat pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pengisian jabatan tersebut harus mengutamakan kompetensi, sesuai dengan prinsip meritokrasi.

 

Dalam rapat yang diadakan bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Rini mengungkapkan bahwa kompetensi ASN menjadi prioritas utama dalam pengisian jabatan. "Pengisian jabatan harus didasarkan pada kemampuan dan kualifikasi pegawai ASN yang sesuai dengan bidang tugas yang ada, serta memperhatikan pengalaman pada jabatan sebelumnya," ujar Rini dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).

 

Rini menambahkan bahwa selain kompetensi, penting untuk memperhatikan metode uji kompetensi yang tepat dalam memilih pejabat yang akan menduduki suatu jabatan. Salah satu tahapan penting adalah wawancara yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk untuk memastikan bahwa kandidat memiliki kualifikasi yang tepat.

 

Untuk jabatan yang belum terisi dengan pejabat yang memenuhi syarat, pemerintah juga akan memilih pelaksana tugas (plt.) yang dianggap sesuai, dengan tujuan memastikan kelancaran tugas di masing-masing instansi. Namun, Rini menegaskan bahwa percepatan pengisian jabatan ini hanya dilakukan satu kali dalam penetapan jabatan.

 

Tiga Metode Pengisian Jabatan ASN

 

Rini menjelaskan bahwa ada tiga cara yang digunakan untuk mengisi jabatan ASN, yaitu melalui pengukuhan pelantikan, uji kompetensi, dan pengisian dari instansi luar. Semua langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap jabatan diisi oleh individu yang memiliki kemampuan dan kualifikasi yang tepat.

 

Pentingnya prinsip meritokrasi juga diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Prinsip ini menekankan bahwa pengisian jabatan harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, serta integritas individu, tanpa membedakan latar belakang suku, agama, jenis kelamin, atau status lainnya. Dengan demikian, diharapkan sistem ini dapat menciptakan ASN yang berkualitas dan mampu bekerja secara profesional.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan