Delapan Instansi Buka Pelayanan di MPP
-Foto Dok---
BALIKBUKIT - Sebanyak delapan instansi di Kabupaten Lampung Barat memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Jl RA Kartini Nomor79-80, Ruko Milik Pemda, Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit.
Ke delapan instansi tersebut, yaitu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Kementerian Agama, Badan Pusat Statitik (BPS), Pengadilan Agama Krui, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Plt. Kepala DPMPTSP Ir. Sugeng Raharjo, M.T., menjelaskan untuk sementara ini MPP ditempati sejumlah instansi baik instansi yang ada dilingkup Pemkab Lampung Barat maupun instansi vertikal.
“Kedepan, kita berharap jumlah instansi yang bergabung di MPP untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat akan bertambah,” kata Sugeng.
Dijelaskannya, adapun pelayanan yang diberikan antara lain DPMPTSP yaitu Online Single Submission OSS.go.id yaitu Pengurusan izin usaha ber KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) secara online. Lalu Aplikasi Cerdas layanag perizianan terpadu untuk publik dengan sistem cloud (SICANTIK.go.id) yaitu pengurusan izin usaha non KBLI dan Non Prizinan, MPP Digital untuk pengurusan praktik tenaga kesehatan dan tenaga medis serta Sistem Informasi Manajeman Bagunan Gedung (SMBG) untuk pengurusan Izin Mendirikan Bagunan Gedung. “Dengan berbagai aplikasi tersebut maka pemohoan secara mandiri melakukan proses pengurusan perizinan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” kata dia
Kemudian, Disdukcapil memberikan pelayanan seperti halnya pembuatan akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), pencetakan KTP dan KK. Lalu, Dinas Kesehatan melayani Sistem Informasi SDM Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian pelayanan kartu pencari kerja (kartu kuning), sedangkan Pengadilan Agama Krui pelayanannya berupa konsultasi, pendaftaran perkara dan penyerahan produk pengadilan.
Dijelaskannya, MPP adalah pusat pelayanan publik yang menyediakan berbagai jenis pelayanan dari pemerintah, BUMN, BUMD, maupun swasta di satu tempat. MPP dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik. Prinsip yang dianut dalam MPP adalah keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas, dan kenyamanan.
Masih kata dia, Pemkab Lampung Barat berkomitmen untuk menyelenggarakan MPP sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat dengan pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya, berupa efisien pelayanan agar lebih cepat, penghematan waktu dan biaya untuk masyarakat, jarak yang terjangkau oleh masyarakat, serta standarisasi pelayanan publik untuk semua.
Masih kata dia, definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 92 Tahun 2021 adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. “Kita berharap dengan adanya MPP ini bisa mendekatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas dia. (lusiana)