TNI Pelajari Putusan MK yang Berikan Kewenangan KPK Usut Korupsi di Institusi Militer

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Hariyanto.,//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan komitmennya untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan institusi militer. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto menjelaskan bahwa pihaknya akan mempelajari keputusan tersebut secara mendalam guna memahami implikasinya.

 

Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 29 November 2024 kemarin mengatakan, TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi. Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan implikasinya terhadap institusi TNI. Ia menambahkan bahwa TNI akan berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung serta instansi terkait lainnya untuk memastikan implementasi putusan itu berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

 

Hariyanto menegaskan, langkah tersebut diambil untuk menjaga pelaksanaan hukum yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara. Dirinya juga memastikan agar pelaksanaan hukum tidak hanya adil dan transparan, tetapi juga tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam melindungi negara.

 

Latar Belakang Putusan MK

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang meminta agar KPK memiliki kewenangan penuh untuk menangani kasus korupsi di tubuh institusi militer. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai secara khusus. Pasal tersebut menyebutkan bahwa KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

MK menetapkan bahwa kewenangan KPK harus dimaknai mencakup proses penegakan hukum sejak awal, termasuk jika kasus ditemukan atau dimulai oleh KPK. Dengan demikian, KPK dapat mengusut dugaan korupsi di institusi militer tanpa batasan yang sebelumnya ada.

 

Gugatan oleh Advokat

Gugatan ini diajukan oleh seorang advokat, Gugum Ridho Putra, yang mempermasalahkan frasa “mengoordinasikan dan mengendalikan” dalam Pasal 42 UU 30/2002. Ia berpendapat bahwa frasa tersebut menghambat kewenangan KPK untuk menangani kasus yang melibatkan institusi militer. MK pun memutuskan untuk mengakomodasi gugatan tersebut dengan memberikan interpretasi baru terhadap Pasal 42, sehingga memperluas kewenangan KPK dalam penanganan korupsi.

 

Implikasi bagi Institusi Militer

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan