Ini Besaran Santunan bagi KPPS Meninggal dan Cedera di Pilkada 2024
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan adanya korban jiwa dan cedera di kalangan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November lalu. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan data terbaru dalam konferensi pers pada Jumat 29 November 2024 kemarin.
Berdasarkan laporan hingga 29 November 2024, sebanyak enam petugas KPPS meninggal dunia saat bertugas. Selain itu, terdapat 115 orang yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit. Bahkan, sampai pukul 00.00 WIB, tercatat enam petugas TPS atau KPPS meninggal dunia. Ia juga menambahkan bahwa ada sejumlah petugas yang mengalami cedera dengan tingkat keparahan berbeda.
Rincian Santunan bagi KPPS
Untuk memberikan perlindungan dan apresiasi kepada petugas yang terdampak, KPU telah menyiapkan santunan sesuai dengan regulasi dari Kementerian Keuangan. Berikut rincian nilai santunan yang diberikan:
1. Petugas Meninggal Dunia
Santunan sebesar Rp36 juta ditambah Rp 10 juta untuk bantuan biaya pemakaman.
2. Cacat Permanen
Petugas yang mengalami cacat permanen akan menerima santunan sebesar Rp 30,8 juta.
3. Luka Berat
Santunan sebesar Rp 16,5 juta diberikan kepada petugas yang mengalami luka berat.
4. Luka Sedang
Bagi petugas yang mengalami luka sedang, santunan diberikan sebesar Rp 8,25 juta.