Peningkatan Kesejahteraan Guru: Kebijakan dan Polemik yang Mengiringinya

Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi khusus pada dua guru yakni Melan Achmad dan Kuswanto atas kontribusinya di dunia pendidikan pada puncak Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Kamis 28 November 2024.//Foto--


Radarlambar.bacakoan.co - Pemerintah belakangan ini semakin fokus pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru. Kebijakan ini menarik perhatian publik, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana untuk menaikkan tunjangan bagi guru. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, karena sebagian orang salah memahami bahwa yang dimaksud adalah kenaikan gaji, bukan sekadar peningkatan tunjangan.

Pengumuman Peningkatan Tunjangan Guru oleh Pemerintah

Pemerintah secara resmi mengumumkan rencana kenaikan tunjangan untuk guru pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, yang diadakan di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis (28/11/2024). Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup guru, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN. Rencana ini direncanakan akan mulai diberlakukan pada tahun 2025.

Guru ASN akan mendapatkan tambahan kesejahteraan setara dengan satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan menerima peningkatan tunjangan profesi menjadi Rp 2 juta per bulan.

Kontroversi dan Kebingungan Mengenai Kenaikan Tunjangan Guru

Pengumuman tersebut memicu beragam pertanyaan, terutama di kalangan guru ASN dan non-ASN yang telah bersertifikasi. Banyak yang menganggap bahwa pidato Presiden Prabowo menyiratkan adanya kenaikan gaji, padahal yang dimaksud sebenarnya adalah peningkatan tunjangan profesi, bukan gaji pokok.

Kesalahpahaman ini timbul karena pidato tersebut tidak secara jelas memisahkan antara kenaikan gaji dan peningkatan tunjangan sertifikasi. Akibatnya, sejumlah guru merasa bahwa mereka akan menerima kenaikan gaji langsung, padahal yang dijelaskan adalah tambahan tunjangan profesi bagi mereka yang sudah mengikuti sertifikasi.

Penjelasan Mengenai Tunjangan Guru yang Diumumkan

Peningkatan yang dimaksud bagi guru ASN adalah tunjangan sertifikasi, yang telah berlaku sejak 2008. Bagi guru ASN yang belum mengikuti sertifikasi, mereka diharuskan untuk mengikuti dan lulus dalam proses sertifikasi terlebih dahulu sebelum berhak atas tunjangan ini.

Di sisi lain, guru non-ASN, terutama yang berstatus honorer, akan mendapatkan kenaikan tunjangan profesi dari yang sebelumnya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan, dengan kenaikan sebesar Rp 500.000. Namun, yang perlu dicatat adalah bahwa gaji pokok baik untuk guru ASN maupun non-ASN yang telah bersertifikasi tidak mengalami perubahan signifikan.(*)




Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan