DPR Ingatkan Keputusan Penundaan PPN 12% ada di Tangan Presiden Prabowo
Gedung DPR RI. Foto Detik--
Radarlambar.bacakoran.co-Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Wihadi Wiyanto, menegaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tahun depan sepenuhnya berada di tangan Presiden.
Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan Badan Anggaran dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur pada Kamis (28/11/2024).
"PPN 12% ini memang sudah sesuai dengan undang-undang, namun segala keputusan terkait pelaksanaannya, termasuk penundaan atau penerapannya, akan bergantung pada keputusan Presiden," jelas Wihadi, seperti dikutip Minggu (1/12/2024).
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan bahwa meskipun ada pembicaraan mengenai kemungkinan penundaan kenaikan PPN, keputusan final tetap menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, sebagai legislatif, mereka hanya dapat menunggu keputusan yang sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan.
Wihadi juga mengungkapkan bahwa beberapa sektor tertentu, seperti kesehatan, pendidikan, bahan pokok, dan jasa, akan dibebaskan dari kenaikan PPN 12% ini, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana untuk menunda kenaikan PPN dan memberikan stimulus ekonomi terlebih dahulu, terutama dalam bentuk subsidi listrik.
Luhut menambahkan bahwa kebijakan insentif tersebut akan berlaku selama dua hingga tiga bulan sebelum penerapan kenaikan PPN untuk mendukung daya beli masyarakat.
Dengan berbagai kebijakan yang sedang dipertimbangkan, pemerintah berharap untuk memastikan stabilitas ekonomi masyarakat sebelum melanjutkan penerapan tarif PPN baru.(*)