Jika Rumah Disita Bank, Apakah Uang Akan Kembali?

RUMAH DISITA BANK : Jika Rumah Disita Bank, Apakah Uang Akan Kembali. Foto : Feepik --

Radarlambar.bacakoran.co - Saat rumah disita oleh bank karena masalah pembayaran KPR, bank biasanya akan menjual atau melelang properti tersebut untuk menutupi sisa pinjaman yang belum dibayar. Namun, apakah uang yang telah dibayarkan untuk cicilan rumah akan kembali?

Jawabannya bergantung pada hasil penjualan atau pelelangan rumah, kalau rumah terjual dengan harga lebih tinggi daripada semua sisa pinjaman, bank akan mengembalikan sisa uangnya kepada pihak  pemilik rumah, Namun, perlu diingat bahwa hasil penjualan akan dipotong dengan berbagai biaya tambahan, seperti biaya perbaikan, biaya lelang, dan biaya penalti.

Sebaliknya, jika rumah terjual dengan harga lebih rendah dari sisa pinjaman, pemilik rumah tidak akan menerima uang apapun dari hasil penjualan. Bahkan, pemilik dapat diminta untuk melunasi kekurangan pinjaman yang belum tertutupi.

Prosedur Penyitaan Rumah

Penyitaan rumah biasanya itu adalah langkah terakhir yang diambil oleh pihak  bank saat debitur gagal melakukan pembayaran cicilan KPR. Sebelum penyitaan, bank akan mengirimkan Surat Peringatan sebanyak tiga kali. Jika peringatan tersebut diabaikan, bank dapat melakukan pelelangan rumah sebagai agunan.

Prosedur penyitaan rumah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, Pasal 6 dan Pasal 20.

Berikut adalah tahapan prosedur penyitaan rumah oleh bank:

1. Penyitaan Rumah (Foreclosure)

Jika debitur tidak membayar cicilan selama lebih dari 90 hari dan tidak dapat dihubungi, bank berhak mengambil alih rumah yang dijadikan jaminan.

2. Permohonan Lelang ke Balai Lelang Swasta

Pihak bank kemudian akan mengajukan permohonan lelang kepada Balai Lelang Swasta untuk melelang rumah yang mereka sita, BLS akan meneruskan permohonan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

3. Penjualan atau Pelelangan Rumah

Kemudian setelah permohonan tersebut disetujui, bank akan menjual rumah yang disita melalui pelelangan dan metode lain dengan cara terbuka 

Kemudian hasil penjualan rumah ini akan diinformasikan kepada pemilik rumah.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan