Pemerintah Pusat Salurkan Dana Insentif Fiskal Rp20 Miliar

Ilustrasi Dana Insentif Fiskal--

BALIKBUKIT - Pemerintah pusat telah merealisasikan Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun 2024 di Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp20.106.738.000.

“Untuk pendapatan daerah bersumber dari dana insentif fiskal telah terealisasi Rp20 miliar lebih atau 100 persen, dan dananya sudah masuk ke kas daerah,” kata Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumadi, S.I.P, M.M., Selasa 3 Desember 2024.

Kata dia, DIF sebesar Rp20 miliar lebih itu dialokasikan untuk sejumlah kegiatan yang ada di Perangkat Daerah, seperti halnya untuk infrastruktur jalan, ketahanan pangan, bantuan sarana prasarana perkebunan, sarana perhubungan dan lainnya. “Dengan adanya dana insentif fiskal ini diharapkan dapat memacu daerah untuk semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, serta pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lainnya,” kata dia

Ditempat terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Agustanto Basmar, S.P, M.Si, mengungkapkan, untuk tahun 2025 mendatang pemerintah pusat akan mengalokasikan DIF di Lampung Barat sebesar Rp7.681.706.000. 

“Kalau tahun ini Lampung Barat menerima dana insentif fiskal sebesar Rp20 miliar lebih namun tahun 2025 mendatang hanya menerima Rp7 miliar lebih,” ujar dia.

Dikatakannya, Kabupaten Lampung Barat akan menerima DIF sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah pusat kepada daerah yang berkinerja baik.  “Besaran anggaran DIF yang akan di terima Lampung Barat untuk tahun 2025 sesuai dengan pagu anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” pungkas dia. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan