Dinas PMP Pesbar Imbau Camat dan Peratin Sesuai Mekanisme

Kepala Dinas PMP Pesisir Barat, Henri Dunan--

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) setempat, telah melayangkan surat kepada seluruh Camat dan Peratin se-Kabupaten Pesbar terkait dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Pekon.

Kepala DPMP Pesbar, Henri Dunan, S.E., S.H., M.H., mengatakan, dengan akan berakhirnya tahun anggaran 2024, maka Pemkab Pesbar melalui DPMP setempat perlu mengingatkan kepada seluruh Peratin untuk tidak keliru dalam memaknai kewenangan melimpahkan sebagian kekuasaan yang dimiliki sebagai Pemegang Keluasaan Pengelolaan Keuangan Pekon (PRPKP) terhadap perangkat Pekon sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Pekon (PPKP).

“Untuk itu, DPMP Pesbar meminta kepada Camat untuk mengawal perubahan pengaturan kewenangan peratin sesuai dengan surat yang telah disampaikan sebelumnya,” kata Henri, Selasa 3 Desember 2024.

Menurutnya, beberapa hal dalam surat yang telah disampaikan kepada camat dan juga peratin di Kabupaten Pesbar ini yakni dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat pekon agar mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan rangkaian secara garis besar antara lain, dalam hal pengangkatan perangkat pekon, peratin melakukan penjaringan dan penyaringan atau selesai calon perangkat pekon.

“Selain itu, hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat pekon dikonsultasikan oleh peratin kepada Camat,” jelasnya.

Selanjutnya, camat memberikan rekmendasi tertulis berupa persetujuan atau penolakan terhadap calon perangkat pekon untuk kemudian disampaikan Kembali kepada peratin selambat-lambatnya tujuh hari kerja. Lalu, dalam surat tersebut juga menjelaskan bahwa atas rekomendasi yang diberikan oleh camat , peratin menyampaikan surat usulan kepada bupati melalui kepala Dinas PMP sebagai dasar pengangkatan perangkat pekon.

“Kemudian, bupati memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan pengangkatan perangkat pekon oleh peratin selambat-lambatnya 20 hari kerja,” kata dia.

Selain itu, lanjutnya, dalam hal bupati memberikan persetujuan, peratin menerbitkan keputusan peratin tentang pengangkatan perangkat pekon. Dalam hal bupati memberikan penolakan, peratin melakukan penjaringan dan penyaringan Kembali calon perangkat pekon. Selanjutnya, mengenai pemberhentian perangkat pekon, peratin memberhentikan perangkat pekon setelah berkonsultasi dengan camat.

Hasil konsultasi tersebut berupa rekomendasi tertulis dari camat didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat pekon. Kemudian, peratin membuat surat usulan kepada bupati melalui Kepala Dinas PMP, atas rekomendasi yang diberikan oleh camat sebagai dasar penetapan pemberhentian perangkat pekon, serta bupati melakukan evaluasi atas usulan pemberhentian perangkat pekon dan memberikan rekomendasi tertulis kepada peratin, selambat-lambatnya 20 hari kerja.

“Peratin menetapkan keputusan pemberhentian perangkat pekon paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya rekomendasi tertulis dari bupati. Karena itu, kita harap hal tersebut dapat diindahkan oleh seluruh camat dan peratin di Kabupaten setempat,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan