DPR Resmi Sahkan Lima Pimpinan KPK dan Dewas KPK untuk Periode 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua

Pimpinan KPK Foto bersama dengan Pimpinan DPR RI.//foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan anggota Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) untuk periode 2024-2029, setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Salah satu keputusan penting yang diambil dalam rapat paripurna hari ini adalah penunjukan Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK yang baru.
Seperti rapat-rapat DPR RI lainnya, rapat paripurna pengesahan pimpinan dan anggota dewan pengawas KPK itu juga dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri oleh sejumlah Wakil Ketua DPR, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal., rapat itu dipusatkan di ruang paripurna, kompleks parlemen Senayan, Jakarta.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memaparkan hasil uji kelayakan terhadap para calon pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK. Setelah mendengarkan laporan tersebut, Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh anggota Dewan untuk menyetujui pengesahan lima nama tersebut. Tanggapan anggota Dewan pun serentak mengungkapkan persetujuan.
Berikut adalah daftar pimpinan KPK yang disahkan DPR:
Setyo Budiyanto sebelumnya Irjen Kementan kini Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto yaitu mantan Direktur Penuntutan KPK , Ibnu Basuki Widodo sebelumnya sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Manado, Johanis Tanak yaitu Wakil Ketua KPK 2019-2024, dan Agus Joko Pramono yakni Wakil Ketua BPK 2019-2023.
Selain itu DPR RI juga mengesahkan anggota Dewan Pengawas KPK antara lain:
Wisnu Baroto sebelumnya menjabat Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Benny Jozua Mamoto yakni Mantan Ketua Harian Kompolnas, Gusrizal jabatan sebelumnya Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Sumpeno sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Chisca Mirawati merupakan Anggota Asosiasi Bank Asing.
Keputusan ini menandakan langkah baru bagi KPK dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan jajaran pimpinan yang diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam penanganan kasus-kasus korupsi.(*)