Penanganan Anggota Polda Lampung yang Diduga Langgar Prosedur di Lamtim Masuki Sidang Kode Etik
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik --
Radarlambar.bacakoran.co – Polda Lampung memastikan penanganan terhadap anggota yang diduga melanggar prosedur penangkapan di Lampung Timur sedang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
Kasus ini bermula dari laporan keluarga Romadon, warga Lampung Timur yang meninggal dunia saat penangkapannya pada Maret 2024.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah, kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Divisi Propam Mabes Polri kepada Bidpropam Polda Lampung untuk ditindaklanjuti.
Saat ini, proses hukum internal sedang berjalan dan tinggal menunggu jadwal sidang kode etik untuk anggota yang dilaporkan.
Kabid Humas meminta keluarga Romadon untuk bersabar menanti hasil proses yang sedang berlangsung.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran prosedur atau tindak pidana yang dilakukan oleh anggotanya, tanpa pandang bulu.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang diperoleh dari Ditreskrimum Polda Lampung, Romadon ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor pada September 2023.