Selebgram Hana Hanifah Diduga Terima Aliran Dana Hasil Korupsi

Selebgram Hana Hanifah. Foto/net--

Radarlambar.bacakoran.co - Selebgram dan artis FTV Hana Hanifah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.


Hana Hanifah telah diperiksa sebagai saksi oleh Polda Riau pada Kamis, 5 Desember 2024, terkait dugaan aliran dana dari kasus korupsi tersebut.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyebutkan bahwa penyidik menduga ada aliran dana yang cukup besar, mencapai ratusan juta rupiah, yang diterima Hana Hanifah dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus SPPD fiktif tersebut.


Pemeriksaan terhadap Hana dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang diberikannya dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.

Dari hasil pendalaman, ditemukan bahwa dana tersebut dikirim oleh saksi lain yang bekerja di Sekretariat DPRD Riau, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan).

Pengiriman dana pertama kali tercatat pada November 2021, dan penyidik menemukan adanya beberapa kali aliran dana dengan nominal yang bervariasi kepada Hana Hanifah.


Namun, penyidik masih terus mendalami tujuan penggunaan dana tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan