Disdukcapil Lampung Barat Cetak Ratusan Akta Kelahiran
Plt Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat Burwati, S.H - Foto Dok--
BALIKBUKIT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat mencatatkan pencapaian signifikan dengan mencetak 636 akta kelahiran selama dari Januari hingga November 2024. Dari jumlah tersebut, 470 akta merupakan akta kelahiran terlambat, sementara 166 lainnya adalah akta kelahiran umum.
Plt. Sekretaris Disdukcapil Burwati, S.H., mendampingi Kepala Disdukcapil Lampung Barat, Ruspan Anwar, S.H., menyampaikan bahwa pencetakan akta kelahiran tersebar di berbagai kecamatan di wilayah Lampung Barat. Antara lain Kecamatan Balikbukit mencetak 73 akta, Kecamatan Sumberjaya 39 akta, Kecamatan Belalau 34 akta, Kecamatan Waytenong sebanyak 82 akta, Kecamatan Suoh 16 akta, Sukau 30 akta, serta Kecamatan Batubrak 32 akta.
Burwati juga menekankan pentingnya setiap warga untuk memastikan anak-anak mereka memiliki akta kelahiran yang sah sebagai bagian dari tertib administrasi kependudukan. "Kami mengimbau kepada orangtua yang memiliki anak namun belum memiliki akta kelahiran untuk segera mengurusnya," ujarnya.
Untuk mengurus akta kelahiran, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah surat keterangan lahir, buku nikah atau kutipan akta perkawinan orangtua, kartu keluarga, serta KTP elektronik orangtua. "Proses pembuatan akta kelahiran ini sepenuhnya gratis, dan kami berharap orangtua dapat segera mengurusnya demi kelancaran administrasi kependudukan," tambah Burwati.
Melalui program ini, Disdukcapil Lampung Barat berharap bisa terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan, serta memastikan semua anak di daerah ini terdaftar secara sah. *