Kategori Kendaraan Mewah yang Akan Dikenakan PPN 12 Persen
Mobil Mewah. Foto Freepik--
2. untuk kapasitas mesin lebih dari 3.000 hingga 4.000 CC dikenakan tarif PPnBM sebesar 20%, 25% serta 30%
3. Kendaraan Listrik dengan kabin ganda di kenakan tarif PPnBM sebesar 10 persen
Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Tiga:
1. Kendaraan kapasitas mesin 250 CC hingga 500 CC dikenakan tarif PPnBM 60%
2. Kendaraan yang di rancang Khusus untuk perjalanan di Salju, Pantai dan Gunung dikenakan tarif yang sama
3. Kendaraan bermotor Kapasitas Mesin lebih dari 4.000 CC
Kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 CC Dikenakan Tarif PPnBM 95%. Tarif yang sama berlaku juga untuk kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 500 CC, serta trailer atau semi-trailer tipe caravan yang digunakan untuk perumahan atau kemah.
Peraturan ini mengatur tarif pajak untuk kendaraan yang tergolong mewah berdasarkan kapasitas mesin dan jenisnya. (*)