KPU RI Dialokasikan Anggaran Rp 3 Triliun untuk 2025, Sebagian Besar untuk Biaya Rutin

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co  – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 3 triliun untuk tahun 2025. Anggaran tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dalam sebuah acara resmi dua hari yang lalu.

 

Ketua KPU RI, Afifuddin, dalam rapat koordinasi persiapan sengketa Pilkada 2024 yang berlangsung di Jakarta Pusat, Kamis 12 Desember 2024 malam kemarin mengatakan, Presiden telah menyerahkan DIPA dengan alokasi anggaran KPU sebesar Rp3 triliun untuk tahun 2025 mendatang.

 

Afif menjelaskan bahwa sekitar 90 persen dari anggaran tersebut akan digunakan untuk kebutuhan operasional rutin. Hampir seluruh anggaran itu atau sekitar 90 persen, dialokasikan untuk kegiatan rutin, sisa 10 persen untuk aktivitas lainnya.

 

Fokus Presiden: Stabilitas Politik Tanpa Konflik

Afif juga menyebutkan bahwa dalam pengantar DIPA, Presiden Prabowo menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik di tengah momen-momen penting. Ditambahkannya, dalam sambutannya, Presiden mengatakan bahwa salah satu kemewahan saat ini adalah terciptanya stabilitas politik tanpa adanya konflik.

 

Namun, di tengah upaya menjaga stabilitas nasional, Afif menyoroti situasi di Papua yang masih menghadapi tantangan keamanan. Konflik di beberapa wilayah, seperti Puncak Jaya, Paniai, dan Lanny Jaya, menjadi perhatian utama KPU dalam proses rekapitulasi hasil Pilkada.

 

Strategi Penyelesaian Rekapitulasi Suara di Wilayah Konflik

Untuk memastikan kelancaran proses pemilu di daerah-daerah konflik, KPU mengambil langkah-langkah khusus, salah satunya adalah memindahkan rekapitulasi suara dari tingkat kabupaten ke tingkat provinsi. Pihaknya memutuskan untuk menarik proses rekapitulasi ke tingkat provinsi demi keamanan dan kelancaran. Untuk kabupaten atau kota yang belum menyelesaikan perhitungan suara, batas waktu yang ditetapkan adalah 14 Desember, sementara untuk tingkat provinsi maksimal 16 Desember 2024.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan