KUHP Baru: Pengguna Narkotika Fokus Direhabilitasi, Bukan Dipidana
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto Dok/Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Pengguna narkotika di Indonesia akan menghadapi pendekatan hukum yang berbeda dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pengguna narkotika kini dikategorikan sebagai korban yang harus direhabilitasi, bukan dipidana penjara.
“Ada perubahan mendasar dalam Undang-Undang Narkotika. Korban pemakai narkotika tidak lagi masuk penjara, tetapi wajib menjalani rehabilitasi,” ungkap Yusril.
Menurut Yusril, langkah ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
“Jumlah warga binaan yang membludak akan berkurang signifikan. Namun, rehabilitasi tetap memastikan mereka dibina untuk pemulihan,” tambahnya.
Yusril menjelaskan, KUHP baru mengadopsi prinsip keadilan restoratif, yang lebih mengutamakan penyelesaian masalah secara manusiawi daripada sekadar penghukuman. Pendekatan ini mencerminkan nilai hukum adat dan hukum Islam yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
“KUHP baru ini menggeser filosofi penghukuman kita dari warisan kolonial Belanda menjadi hukum yang lebih berakar pada nilai-nilai masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Yusril juga mengakui bahwa penyusunan KUHP baru memerlukan proses panjang yang melibatkan perdebatan dan kritik dari berbagai pihak. Namun, ia meyakini regulasi ini membawa pembaruan signifikan bagi sistem hukum nasional.
Yusril mengimbau Poltekip untuk merespons perubahan ini dengan menyesuaikan kurikulumnya.
“Saya menyarankan agar Poltekip mempertimbangkan pembentukan jurusan baru terkait rehabilitasi pengguna narkotika. Ini adalah langkah penting demi menyelaraskan pendidikan dengan kebutuhan hukum yang terus berkembang,” ujar Yusril.
Pendekatan baru dalam KUHP ini diharapkan tidak hanya mengatasi persoalan teknis hukum, tetapi juga menjadi tonggak transformasi sistem peradilan yang lebih manusiawi, mengedepankan pemulihan, dan memberi harapan baru bagi para pengguna narkotika. (*)