OJK Awasi Khusus 8 Perusahaan Asuransi, Reasuransi, dan 14 Dana Pensiun

OJK : OJK Awasi 8 Perusahaan Asuransi, Reasuransi hingga 14 Dana Pensiun.// Foto: Dok/Net--

Radarlambar.Bacakoran.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa pada Oktober 2024, terdapat 8 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 14 dana pensiun yang masih berada di bawah pengawasan khusus. Langkah ini bertujuan untuk membantu perusahaan-perusahaan tersebut dalam memperbaiki kondisi keuangannya.

 

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa pengawasan ini diberikan untuk memastikan perusahaan tersebut dapat segera menyusun dan melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis.

 

"Tujuan pengawasan khusus ini adalah agar perusahaan bisa memperbaiki keadaan keuangannya dengan segera, melalui langkah-langkah yang terencana, demi kepentingan para pemegang polis," jelas Ogi dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Jumat (13/12).

 

Ogi juga menambahkan bahwa jumlah dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus telah mengalami penurunan, dengan satu dana pensiun yang sebelumnya diawasi kini telah dibubarkan oleh OJK. OJK juga telah merilis beberapa peraturan baru termasuk POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang laporan berkala dana pensiun, POJK Nomor 22 Tahun 2024 Tentang laporan berkala perusahaan asuransi serta SEOJK Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang persetujuan, dan laporan produk asuransi.

 

Selain itu, Ogi juga menyoroti ketersediaan aktuaris, dengan mencatat bahwa ada sekitar 10 perusahaan yang masih dalam pengawasan khusus dan belum memenuhi kewajiban terkait aktuaris.

 

Di sisi lain, dia menginformasikan bahwa per Oktober 2024, sebanyak 101 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 146 perusahaan yang ada, telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang ditetapkan untuk tahun 2026.

 

Langkah-langkah yang diambil oleh OJK ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kestabilan sektor asuransi dan dana pensiun di Indonesia, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat yang terlibat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan