Belum Jalankan Putusan PTUN, PPK Bimbang Ambil Keputusan
1812--
PESISIR TENGAH – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembukaan Badan Jalan Ruas Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini belum menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatalan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) kegiata pembukaan badan jalan itu.
Agus Wijaya, S.T, selaku PPK kegiatan pembukaan badan jalan itu mengaku dirinya belum melaksanakan putusan PTUN itu, sehingga belum ada pembatalan SPPBJ yang dilakukan.
“ Memang belum dilaksanakan, jadi belum ada pembatalan SPPBJ yang dilaksanakan sesuai dengan putusan PTUN yang kami terima,” kata dia.
Dijelaskannya, saat ini dirinya selaku PPK masih bimbang untuk mengambil keputusan terutama dalam menjalankan putusan PTUN yang sudha memiliki kekuatan hukum tetap.
“ Saya masih bingung untuk menjalankan putusan itu, karena maju kena mundur juga kena, jadi untuk sementara belum ada keputusan yang saya ambil dan masih akan koordinasi dengan pimpinan,” jelasnya.
Menurutnya, jika putusan PTUN itu dilaksanakan dan pembatalan SPPBJ dilakukan, maka dirinya akan di tuntut oleh PT. Citra Primadona Perkasa, sedangkan jika putusan PTUN itu tidak dilaksanakan tentu akan ada konsekuensi yang di alami.
“ Saya masih bimbang untuk mengambil keputusan, apalagi putusan PTUN itu sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan, di sisi lain saya juga pasti akan di tuntut oleh pelaksana kegiatan itu,” ujarnya.
Meksi begitu, dirinya aka mengupayakan mengambil kepurtusan terbaik kedepannya, tentunya saat ini masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“ Saya masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan, sehingga keputusan yang di ambil nantinya merupakan keputusan yang terbaik,” pungkasnya. (yogi/*)