Razia, Polisi Amankan 7 Botol Miras Ilegal
RAZIA _ Anggota Polsek Pesisir Utara melaksanakan razia miras -foto dok.--
PESISIR UTARA – Polsek Pesisir Utara, Polres Pesisir Barat (Pesbar), melaksanakan Razia Minumam Keras (Miras) Ilegal di wilayah hukum Polsek setempat, Jumat, 27 Desember 2024, dengan menyasar sejumlah warung yang diduga menjual Miras ilegal. Dalam razia itu, anggota berhasil mengamankan sejumlah botol miras yang dijual tanpa izin.
Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra, S. Ik. M.H., melalui Kasi Humas Ipda Kasiyono, S.E, M.H., mengatakan, razia yang dilakukan di sejumlah titik strategis di wilayah hukum Polsek Pesisir Utara, bertujuan untuk menanggulangi peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Hasil razia tersbeut, anggota Polsek Pesisir Utara berhasil menemukan dan mengamankan lima botol miras jenis Vigour kecil, satu botol anggur merah botol besar, dan satu botol anggur merah botol kecil,” kata dia.
Dijelaskannya, operasi itu merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah peredaran barang ilegal yang meresahkan di tengah masyarakat.
“Kami akan terus melakukan razia dan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi titik peredaran miras ilegal, sehingga tidak ada masyarakat yang mengkonsumsi Miras yang dijual tanpa izin itu,” jelasnya.
Ditambahkannya, seluruh barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Mako Polsek Pesisir Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Anggota Polsek Pesisir Utara juga mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga keamanan dan tidak terlibat dalam peredaran barang-barang ilegal.
“Dengan langkah ini, Polsek Pesisir Utara berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. Libur akhir tahun diharapkan tetap kondusif,” pungkasnya. (yogi/*)