PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Foto/Net--
Radarlambar.bacakoran.co -Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan penjelasan terkait kebijakan baru yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif PPN ini hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Barang-barang yang termasuk dalam kategori ini sangat terbatas, dan hanya mencakup produk-produk dengan harga sangat tinggi yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat berada.
Ia dengan tegas menyampaikan selain barang mewah PPN 12 persen tidak akan dikenakan pada barang atau jasa lainnya yang selama ini dikenakan PPN 11 persen. Dengan demikian, bagi barang dan jasa yang sudah dikenakan tarif PPN sebelumnya, tarif pajaknya tetap tidak berubah.
Lebih lanjut, Sri Mulyani memberikan contoh barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen, antara lain pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah yang harganya melebihi batas yang ditentukan. Kategori ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 terkait PPnBM.
Sementara itu, Menko Perekonomian Prabowo Subianto juga memastikan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan PPnBM. Menurut Prabowo, kebijakan ini adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak dari barang-barang yang dikonsumsi oleh kalangan mampu.
Selain itu, pemerintah telah mengatur tarif PPnBM untuk sejumlah barang mewah berdasarkan kategori harga. Beberapa contoh barang yang dikenakan tarif PPnBM adalah rumah mewah yang harganya lebih dari Rp30 miliar dengan tarif pajak 20 persen, pesawat udara dan senjata api dengan tarif antara 40 persen hingga 50 persen, serta kapal pesiar dengan tarif tertinggi yaitu 75 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pajak dari sektor barang mewah sekaligus menyeimbangkan beban pajak yang ada. (*)