Sri Mulyani Beri Contoh Barang dan Jasa Bebas PPN 12 Persen
MENTERI - Keuangan RI Sri Mulyani.//Foto : Ajaib--
Radarlambar.bacakoran.co -Pemerintah republik Indonesia resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 namun kenaikan ini khusus berlaku untuk barang-barang yang termasuk dalam kategori barang sangat mewah seperti private jet dan kapal pesiar.
Namun, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan pengecualian terhadap PPN, atau dalam hal ini menetapkan tarif PPN 0 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa sejumlah barang dan jasa yang selama ini tidak dikenakan PPN, seperti makanan pokok dan layanan pendidikan serta kesehatan, tetap akan dibebaskan dari pajak tersebut.
Dalam penjelasannya di konferensi pers yang diadakan di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Selasa, 31 Desember 2024, Sri Mulyani menyebutkan beberapa contoh barang dan jasa yang tetap bebas PPN, antara lain:
Beras, jagung, kedelai, ubi jalar, ubi kayu, dan gula
Buah-buahan, kacang tanah, serta kacang-kacangan lainnya
Ternak, susu segar, unggas, dan hasil pemotongan hewan
Ikan kemudian udang, sertabiota laut lainnya seperti rumput laut
Jasa angkutan umum seperti tiket KAI dan tiket bandara, serta angkutan orang
Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
Layanan terkait pendidikan, baik dari lembaga pendidikan pemerintah maupun swasta
Jasa kesehatan dari penyedia layanan kesehatan pemerintah dan swasta
Jasa keuangan seperti dana pensiun, pembiayaan, anjak piutang, asuransi jiwa, reasuransi, dan asuransi kerugian
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tidak akan terpengaruh oleh kenaikan menjadi 12 persen. Artinya, tarif PPN 11 persen tetap berlaku untuk kategori barang dan jasa tersebut, tanpa adanya perubahan. Kementerian Keuangan juga berencana untuk mengeluarkan rincian lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang mendapat pengecualian PPN melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang direncanakan akan diterbitkan segera.
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok dan memastikan bahwa masyarakat tetap mendapat akses terjangkau terhadap barang dan jasa penting, sambil fokus pada pajak yang dikenakan pada barang-barang mewah. (*)