Warga Indonesia Ramai Pindah Jadi Warga Negara Singapura, Berapa Biayanya?

NEGARA - Maju Singapura Foto : IStock--

Radarlambar.bacakoran.co - Diskusi mengenai perpindahan kewarganegaraan semakin sering muncul di media sosial. Beberapa orang memilih langkah ini karena alasan ekonomi atau politik. Singapura adalah salah satu negara tujuan utama warga Indonesia yang ingin berpindah kewarganegaraan.

Menurut data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebanyak 3.912 warga Indonesia menjadi warga negara Singapura dalam periode 2019-2022.

Alasan Perpindahan Kewarganegaraan
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa perpindahan kewarganegaraan demi kehidupan yang lebih baik adalah hal yang wajar selama dilakukan secara legal. Sebagian besar warga yang memilih menjadi warga negara Singapura adalah usia produktif, yaitu 25 hingga 35 tahun.

Prosedur Pengajuan Kewarganegaraan Singapura
Menurut informasi dari situs resmi Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, seseorang dapat mengajukan kewarganegaraan jika:

1. Telah menjadi penduduk tetap (PR) selama minimal dua tahun dan berusia di atas 21 tahun.


2. Menikah dengan warga negara Singapura selama minimal dua tahun.


3. Anak di bawah usia 21 tahun, hasil perkawinan sah atau adopsi oleh warga negara Singapura.


4. Pelajar yang telah tinggal di Singapura selama lebih dari tiga tahun, dengan minimal satu tahun sebagai PR, dan telah lulus ujian nasional tertentu.



Biaya yang Diperlukan
Program kewarganegaraan Singapura memiliki biaya administrasi yang bervariasi, tergantung kategori pemohon. Berikut rinciannya dengan asumsi kurs Rp11.621 per dolar Singapura:

1. Penduduk Tetap Dewasa dan Anak PR

Biaya permohonan: S$100 (±Rp1.162.248)

Biaya pelamar yang berhasil: S$70 untuk sertifikat kewarganegaraan (±Rp813.675) dan S$10 untuk kartu identitas (±Rp116.241).



2. Anak lahir diluar negeri dari orang tua warga negara Singapura

Biaya permohonan: S$18 (±Rp209.231)

Biaya pelamar yang berhasil: S$10 untuk kartu identitas (±Rp116.241).



3. Anak Lahir di Dalam atau Luar Negeri

Biaya permohonan: S$100 (±Rp1.162.248)

Biaya pelamar yang berhasil: S$70 untuk sertifikat kewarganegaraan (±Rp813.675) dan S$10 untuk kartu identitas (±Rp116.241).




Semua pembayaran dilakukan secara online saat proses aplikasi. Biaya tambahan akan dikenakan setelah aplikasi disetujui. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan