IPW Sebut Pengembalian Uang Hasil Pemerasan Bisa Hilangkan Alat Bukti kasus Pemerasan DWP

Petugas Propam Polri menggiring eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (tengah) usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto/ANTARA--

Radarlambar.bacakoran.co- Rencana Divisi Propam Polri untuk mengembalikan uang hasil pemerasan kepada penonton DWP asal Malaysia mendapat sorotan tajam dari Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai langkah tersebut keliru karena bisa mengaburkan unsur tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya.

Sugeng menegaskan bahwa uang hasil pemerasan yang berhasil disita seharusnya digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum, bukan dikembalikan begitu saja.

“Pengembalian uang sebesar Rp2,5 miliar yang berhasil disita dari 45 korban pemerasan WN Malaysia justru dapat menghilangkan barang bukti yang seharusnya digunakan untuk menjerat pelaku dalam proses pidana,” ujar Sugeng pada Selasa (7/1).

Sugeng juga mempertanyakan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku tindak pidana. Menurutnya, jika kasus pemerasan hanya diproses hingga sidang etik, maka komitmen Polri untuk menegakkan hukum bisa dianggap sebagai lip service semata. Kasus ini, lanjut Sugeng, seharusnya diproses sebagai tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur restorative justice.

"Saat ini dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan yang terjadi dalam kasus DWP ini harus diproses melalui jalur pidana, bukan lagi dengan RJ,"tegasnya.

Sebelumnya, wacana pengembalian uang tersebut disampaikan oleh Karowabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto. Ia mengatakan bahwa uang yang disita akan segera dikembalikan kepada pihak yang berhak setelah melalui mekanisme yang disusun oleh Divisi Propam Polri.

“Uang yang disita, sekitar Rp2,5 miliar, akan dikembalikan ke yang berhak setelah proses sebagai barang bukti dalam sidang etik selesai,” ujar Agus pada jumpa pers, Kamis (2/1).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan