Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun pada 2025
Ilustrasi para tenaga kerja by freepik.com--
Radarlambar.bacakoran.co -Pemerintah Indonesia telah menetapkan peningkatan usia pensiun pekerja di Indonesia dalam rangka pencairan manfaat program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun awalnya ditetapkan pada 56 tahun, kemudian menaik secara bertahap. Pada 2025, usia pensiun akan mencapai 59 tahun.
Kronologi Peningkatan Usia Pensiun
Usia pensiun pertama kali: 56 tahun
Mulai 1 Januari 2019: Usia pensiun menjadi 57 tahun.
Peningkatan setiap 3 tahun: Usia pensiun akan meningkat 1 tahun setiap 3 tahun, sehingga pada 2025, usia pensiun resmi menjadi 59 tahun.
Penjelasan dalam Peraturan Pemerintah
Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur ketentuan usia pensiun sebagai berikut:
Ayat 1: Usia pensiun pertama kali ditetapkan 56 tahun.
Ayat 2: Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun.
Ayat 3: Usia pensiun akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai 65 tahun.
Dengan demikian, pada tahun 2025, usia pensiun pekerja Indonesia akan berada pada 59 tahun.
Manfaat Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Program Jaminan Pensiun ini memberikan manfaat pensiun yang berupa sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Manfaat Pensiun pertama kali ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan.
Manfaat Pensiun maksimal ditetapkan sebesar Rp 3.600.000 per bulan.
Besaran manfaat pensiun ini akan disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Pasal 18 mengatur bahwa manfaat pensiun akan disesuaikan dengan inflasi, sehingga besaran yang diterima peserta bisa mengalami penyesuaian sesuai dengan kondisi ekonomi yang berlaku.
Ketentuan Tambahan
Dalam Pasal 15 Ayat 4, dijelaskan bahwa jika seorang peserta telah memasuki usia pensiun tetapi masih bekerja, maka peserta tersebut bisa memilih untuk mulai menerima manfaat pensiun setelah berhenti bekerja. Namun, manfaat pensiun tersebut harus diambil dalam waktu paling lama 3 tahun setelah usia pensiun tercapai.
Kesimpulan
Dengan adanya kebijakan peningkatan usia pensiun ini, pekerja Indonesia akan bekerja lebih lama sebelum memasuki masa pensiun. Namun, dengan adanya program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja dapat memperoleh manfaat pensiun yang membantu mereka setelah pensiun, meskipun jumlahnya akan bervariasi tergantung pada inflasi dan lama kepesertaan mereka.
Ini merupakan langkah penting dalam upaya memperkuat jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia, memberikan rasa aman bagi mereka yang memasuki masa pensiun atau yang mengalami kondisi tertentu seperti cacat total tetap. (*)