KPK Klarifikasi Terkait Penggunaan Koper saat Geledah Rumah Hasto Kristiyanto
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu didamping Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat Konfrensi Pers Rabu 8 Januari 2025 malam kemarin.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait pertanyaan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengenai penggunaan koper besar dalam penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. PDIP mempertanyakan alasan KPK membawa koper meskipun hanya menyita beberapa barang seperti flashdisk dan buku catatan.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam 8 Januari 2025 kemarin mengatakan, koper digunakan untuk memastikan barang bukti yang disita aman dan terhindar dari kerusakan atau kehilangan.
Ia juga menegaskan kalau koper adalah tempat penyimpanan yang lebih aman daripada plastik. Sebab pihaknya tidak mungkin membawa barang sitaan dengan menggunakan plastik karena itu berisiko tertinggal atau rusak. Koper adalah pilihan yang lebih tepat untuk menyimpan barang-barang yang disita.
Asep menambahkan bahwa dalam setiap penggeledahan, penyidik tidak hanya membawa barang sitaan, tetapi juga peralatan pendukung seperti alat dokumentasi, rompi, dan administrasi yang juga disimpan di dalam koper. Perlengkapan itu diperlukan untuk kelancaran proses penggeledahan, dan koper menjadi tempat yang praktis untuk menyimpan semuanya.
Sebelumnya, pada Selasa 7Januari 2025, KPK melakukan penggeledahan di dua rumah milik Hasto Kristiyanto yang terletak di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan. PDIP menilai tidak ada bukti signifikan yang ditemukan selama penggeledahan tersebut.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa tim penyidik hanya menyita sebuah USB dan buku catatan milik staf Hasto, Kusnadi, dari rumah di Bekasi.
Ronny juga menanggapi pertanyaan mengenai koper besar yang dibawa oleh KPK setelah penggeledahan. Ia mempertanyakan kelayakan penyimpanan barang bukti dalam koper yang ukurannya jauh lebih besar dari barang yang disita. Bahkan menurutnya, tidak logis untuk menyimpan satu buku catatan kecil dan satu USB ke dalam koper besar, dan dirinya tidak tahu apakah koper itu kosong atau ada isinya.
Meski demikian, PDIP menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui apakah USB yang disita milik Hasto atau stafnya. Ronny juga menambahkan bahwa pihaknya tidak merasa memiliki atau menggunakan USB tersebut.
Dengan klarifikasi yang diberikan oleh KPK, perbedaan pandangan mengenai penggunaan koper dalam penggeledahan ini diharapkan dapat teratasi. Namun, PDIP masih menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses penyidikan dan barang bukti yang ditemukan.(*)