Imigrasi RI Tangkap Buronan Asal Amerika atas Kasus Kejahatan Seksual Anak
Imigrasi RI menangkap buronan asal negara AS terkait eksploitasi seksual dan percobaan eksploitasi seksual terhadap anak. Foto/ANTARA--
Radarlambar.bacakoran.co- Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia berhasil menangkap seorang Warga Negara Amerika Serikat, TJC, yang merupakan buronan lembaga penegak hukum federal US Marshals terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Penangkapan ini dilakukan pada 30 Desember 2024 setelah penyelidikan mendalam oleh tim penyidik Imigrasi, yang juga melakukan koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat.
TJC dihadapkan pada tuduhan serius, termasuk eksploitasi seksual dan percobaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, serta kepemilikan pornografi anak.
Tindakannya melanggar beberapa pasal dalam United States Code (USC), termasuk Pasal 2251(a) dan 2251(e) yang terkait dengan produksi materi eksploitasi seksual anak, serta Pasal 2252A yang mengatur penyimpanan dan distribusi gambar-gambar eksplisit anak.
Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, TJC ditangkap di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang saat mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan.
Penangkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh tim penyidik, yang mendeteksi lokasi TJC melalui sistem perpanjangan izin tinggal daring.
Yuldi menjelaskan bahwa TJC tiba di Indonesia pada 4 Desember 2024. Dua minggu setelah kedatangannya, pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat menginformasikan bahwa paspor TJC telah dicabut, yang membuat statusnya di Indonesia menjadi tidak sah. Hal ini memicu Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan surat perintah pencegahan dan prapenyidikan.
Imigrasi memastikan bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan lintas negara dan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang terindikasi terlibat dalam kejahatan internasional.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyampaikan bahwa TJC kini berada di Ruang Detensi Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan bersama Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Pihak Imigrasi juga menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen mereka dalam menjaga integritas hukum dan melindungi Indonesia dari ancaman kejahatan internasional.(*)