Perjalanan Kereta Kembali Normal Setelah Kecelakaan di Sragen, PT KAI Akan Proses Hukum
Perjalanan Kereta Kembali Normal Setelah Kecelakaan di Sragen, PT KAI Akan Proses Hukum. Foto/net--
Radarlambar.bacakoran.co -Perjalanan kereta api (KA) telah kembali normal setelah kecelakaan yang melibatkan kereta Sancaka dan sebuah truk di perlintasan sebidang antara Stasiun Sragen dan Stasiun Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada Jumat dini hari, 10 Januari 2025. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta pun berencana untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Proses Evakuasi Cepat dan Kembalinya Perjalanan KA
Manajer Humas Daop 6 KAI Yogyakarta, Krisbiyantoro, menjelaskan bahwa setelah kecelakaan tersebut, petugas Daop 6 bekerja cepat untuk mengevakuasi truk yang terjebak di perlintasan dan segera melakukan sterilisasi jalur agar kereta api bisa kembali beroperasi dengan normal. Berkat upaya cepat dilakukan maka jalur hulu bisa dilalui pada pukul 02.27 hanya satu jam 38 menit usai penanganan dimulai. Jalur hilir berhasil dibuka kembali pada pukul 03.54 .
Menurut Krisbiyantoro, meskipun situasi sempat terganggu, perjalanan kereta api kini telah berjalan normal kembali. PT KAI tetap berkomitmen untuk menjaga kenyamanan penumpang dan memastikan ketepatan waktu operasional kereta, dengan tetap mengutamakan keselamatan.
Penyebab Kecelakaan
Krisbiyantoro mengungkapkan bahwa kecelakaan ini diduga terjadi karena truk ekspedisi jenis double engkel yang membawa muatan melebihi kapasitas. Truk tersebut terjebak di perlintasan, sehingga tidak bisa melintas dengan lancar sebelum kereta Sancaka melintas. Meskipun petugas penanggung jawab lokasi (PJL) sudah berusaha memberi peringatan kepada masinis kereta api, dengan menghubungi stasiun terdekat dan berlari untuk memberikan peringatan, kecelakaan tersebut tetap tidak dapat dihindari.
Langkah Hukum yang Ditempuh PT KAI
PT KAI Daop 6 Yogyakarta kini berencana untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum dan menuntut ganti rugi kepada pihak pemilik truk. Krisbiyantoro menjelaskan bahwa kerugian yang dialami PT KAI mencakup kerusakan sarana lokomotif dan keterlambatan sejumlah KA jarak jauh. Selain itu, layanan pemulihan untuk penumpang yang terdampak juga telah dilakukan. Saat ini, PT KAI masih menghitung taksiran kerugian terkait kerusakan sarana kereta api.
PT KAI mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 311, yang mengatur mengenai tindakan mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan. Dalam hal ini, pihak KAI berharap proses hukum dapat memberikan keadilan terkait kerugian yang timbul akibat kecelakaan tersebut.
Imbauan untuk Pengguna Jalan
Krisbiyantoro juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, terutama saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya. Pengemudi kendaraan diwajibkan untuk berhenti saat mendengar sirine atau melihat palang pintu kereta api mulai menutup, serta memberikan hak utama kepada kereta api yang akan melintas. Selain itu, pengemudi diminta untuk berhati-hati, berhenti sejenak, dan memastikan kondisi sekeliling aman sebelum melintasi perlintasan sebidang.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan di perlintasan kereta api, sehingga angka kecelakaan dapat berkurang, baik di dalam lingkungan PT KAI maupun di luar perusahaan.