Retribusi Daerah Terealisasi Rp2 Miliar

2512--

BALIKBUKIT - Pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari hasil retribusi daerah di Kabupaten Lampung Barat harus lebih dioptimalkan. Itu karena realisasinya hingga 19 Desember 2023 baru mencapai 85,60 persen atau Rp2.057.456.579,00. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, untuk retribusi daerah dari target Rp2.403.681.111,00 namun telah terealisasi Rp2.057.456.579,00. “Mudah mudahan sebelum akhir tahun telah tercapai target,” harap Okmal, kemarin

Okmal mengatakan, target retribusi daerah sebesar Rp2,403 miliar lebih itu rinciannya retribusi jasa umum ditarget Rp957 juta lebih namun baru terealisasi sebesar Rp780 juta lebih (81,50%), retribusi jasa usaha target Rp1,223 miliar lebih baru terealisasi Rp1,100 miliar (89,90%) serta retribusi perizinan tertentu target Rp222 juta lebih namun baru terealisasi Rp176 juta lebih (79,53%)  

“Untuk retribusi daerah, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu belum ada  yang realisasinya 100 persen atau bahkan over target. Kita berharap sebelum akhir Desember 2023 akan tercapai target,” pungkas dia.

Sekadar diketahui, untuk retribusi jasa umum terdiri dari retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan retribusi tera/tera ulang dan retribusi pengolahan limbah cair. 

Sementara untuk retribusi jasa usaha, yaitu retribusi terminal, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi rumah potong hewan, retribusi penjualan hasil usaha produksi daerah, dan retribusi pasar grosir/pertokoan serta retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat rekreasi dan olahraga dan retribusi penjualan produksi usaha daerah. 

Sedangkan retribusi perizinan tertentu terdiri dari retribusi PBG dan retribusi izin usaha perikanan. (lusiana).

Tag
Share