Penangkapan Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel dalam Kasus Korupsi Sertifikat K3

Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang pada Sabtu, 11 Januari 2025, berhasil menangkap Hesti (29), istri muda Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Rizqon Marzoeki. Foto/net--

Radarlambar.bacakoran.co -Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Sabtu, 11 Januari 2025, berhasil menangkap Hesti (29), istri muda Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Rizqon Marzoeki. Penangkapan ini terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Penangkapan Hesti dilakukan di sebuah minimarket di kawasan Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Palembang. Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan untuk mencegah adanya upaya pelarian dari tersangka dan mengamankan proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan di kediaman Hesti di kawasan Talang Jambe, Palembang, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya logam mulia, uang tunai, dan buku nikah yang menguatkan hubungan antara Hesti dan Deliar.

Namun, penyidik masih melakukan penyelidikan mendalam mengenai peran Hesti dalam kasus ini, dan sejauh ini, barang bukti yang ditemukan hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi di kediaman Hesti. Penyidik juga melakukan penggeledahan di dua rumah milik Deliar di kawasan Ariodillah dan Macan Kumbang, namun tidak ditemukan bukti signifikan terkait korupsi di sana. Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya uang hasil gratifikasi yang disembunyikan di tempat lain.

Sebelumnya, Deliar Marzoeki telah ditetapkan sebagai tersangka bersama asistennya, Alex Rahman, dalam kasus gratifikasi terkait penerbitan sertifikat K3. Deliar diduga telah memprovokasi sejumlah perusahaan untuk mengurus izin K3 melalui pihak tertentu yang ditunjuknya dengan imbalan suap. Alex Rahman diduga menampung hasil gratifikasi tersebut di rekening pribadinya.

Kedua tersangka, Deliar Marzoeki dan Alex Rahman, dijerat dengan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan saat ini mereka sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut selama 20 hari ke depan. Kejaksaan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap praktik korupsi yang lebih luas. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan