Ternyata PNS di Indonesia Muncul dari Ide Pejabat Belanda

Ilustrasi PNS. Foto /Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia memiliki daya tarik yang besar karena menjanjikan jenjang karier yang jelas dan keamanan masa depan.
Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa sistem PNS yang ada saat ini sebenarnya berasal dari sistem kepegawaian yang diterapkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19.
Pada tahun 1800, setelah VOC bangkrut dan Hindia Belanda menjadi koloni Belanda, Gubernur Jenderal pertama, Herman Willem Daendels, menghadapi berbagai kekacauan dalam birokrasi warisan VOC. Tidak ada struktur kepegawaian yang jelas dan sering terjadi korupsi.
Daendels, yang terinspirasi oleh semangat Revolusi Prancis, kemudian memperkenalkan sistem kepegawaian baru yang mengutamakan sentralisasi dan hierarki yang jelas. Setiap pegawai negara diberikan pangkat dan gaji, dengan tujuan mengurangi kemungkinan korupsi.
Sistem baru ini menempatkan pegawai negara dalam struktur hierarki, dari yang paling tinggi hingga paling rendah, dengan tanggung jawab yang sebanding dengan posisi mereka. Para pegawai ini juga diberikan gaji tetap oleh negara agar tidak tergoda untuk mencari penghasilan lain yang bisa memicu korupsi. Ini mirip dengan sistem kepangkatan PNS saat ini, dari level I hingga IV.
Gaji yang diberikan juga cukup tinggi, dan pegawai yang menunjukkan kontribusi baik kepada negara dijanjikan kenaikan gaji. Selain itu, pegawai diwajibkan mengucapkan sumpah jabatan, mirip dengan praktik saat ini. Dengan sistem ini, birokrasi di Hindia Belanda menjadi lebih terstruktur dan efisien, dan sistem tersebut berlanjut hingga era kemerdekaan Indonesia, meskipun sering kali diingat sebagai warisan dari masa kolonial yang penuh dengan kekerasan, terutama terkait dengan proyek-proyek besar seperti Jalan Raya Anyer-Panarukan.
Warisan sistem kepegawaian yang ditinggalkan oleh Daendels ini masih tercermin dalam struktur PNS di Indonesia saat ini, dengan pengaturan hierarki dan gaji yang bertujuan menjaga profesionalisme dan mengurangi praktik korupsi.(*)